2 Kasus Lain Menanti Satu Terdakwa OOJ Dana BOK Kaur, Ditangani Polres Sragen dan Polda Metro Jaya

TERDAKWA : Terdakwa Rianti Faulina, usai mengikuti Persidangan di PN Tipikor Bengkulu, beberapa waktu lalu. FIKI/RB --

KORANRB.ID – Ada dua kasus lain yang menanti terdakwa Rianti Faulina yang terseret perkara perintangan penyidikan atau obstruction of justice (OOJ) pada dugaan korupsi dana BOK Kaur tahun 2022. 

Dua kasus lain yang menanti Rianti lokasinya di luar Provinsi Bengkulu, yakni kasus dugaan penipuan dan penggelepan. 

Satu kasus terdakwa Rianti pasanya ditangani Polres Sragen Polda Jawa Tengah. Dan ada satu kasus yang sama di Polda Metro Jaya. 

Hal ini, diungkap Kasi Penyidikan (Kasidik) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu, Danang Prasetyo, SH, MH. 

BACA JUGA:Curi Hp di Teras Rumah, Warga Panorama Ditangkap di Hotel

BACA JUGA:Curanmor 6 TKP di Kaur, 2 Buronan Polisi, Ini Identitasnya

“Ranti ini pemain, selain di Bengkulu dia juga terlibat penipuan dan penggelapan di Polres Sragen dan ada juga kasus di Polda Metro Jaya,” kata Danang. 

Dijelaskan Danang, dua kasus yang menanti Rianti akan diproses lebih lanjut setelah perkara OOJ

yang menyeretnya beserta empat terdakwa lain yakni Ardiansyah Harahap, Rahmat Nurul Safril, Bambang Surya Saputra dan Upa Labu Hari rampung

hingga agenda putusan di Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bengkulu.

BACA JUGA: 5 Terdakwa OOJ Gagal Merintangi Penyidikan Dana BOK, Ini Kata Ahli

BACA JUGA:Kejar-kejaran hingga Berkelahi dengan Curanmor, Satu Tertangkap, Ini Kronologisnya

Perkara perintangan kata Danang, akan memasuki agenda tuntutan dari JPU Kejati Bengkulu bulan ini.

 “Kemungkinan kasusnya akan diproses setelah perkara di Bengkulu selesai,” ujarnya. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan