DAK Pendidikan Rp 19 Miliar Untuk 9 SD dan 7 SMP di Rejang Lebong

KBM: Aktivitas kegiatan belajar mengajar di salah satu sekolah di Kabupaten Rejang Lebong.-foto: dok/koranrb.id-

KORANRB.ID - Sebanyak 16 sekolah di Kabupaten Rejang Lebong terdiri dari 9 Sekolah Dasar (SD) dan 7 Sekolah Menengah Pertama (SMP) menerima dana alokasi khusus (DAK) bidang pendidikan dari pemerintah pusat.

Total dana sebesar Rp19 miliar.

Jumlah tersebut terbagi menjadi Rp11 miliar lebih untuk SD dan Rp7 miliar lebih untuk SMP. 

Menurut Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kabupaten Rejang Lebong, Noprianto, M.Pd, DAK bidang pendidikan yang diterima tersebut mengalami peningkatan setiap tahunnya.

Yakni dari Rp16 miliar pada tahun 2022, menjadi Rp18 miliar pada tahun 2023, dan kini mencapai Rp19 miliar pada tahun 2024.

BACA JUGA:Ini Kloter dan Jadwal Lengkap Pemberangkatan Haji Bengkulu, Benteng dan Kota Bengkulu Penerbangan Pertama

“Kabupaten Rejang Lebong menerima DAK bidang pendidikan sebesar Rp19 miliar pada tahun ini, yang akan didistribusikan ke 16 sekolah, SD dan SMP yang ada di Rejang Lebong,” terang Rezza.

Adapun sekolah yang mendapatkan DAK dalam bidang pendidikan ini yakni SMPN 1 Rejang Lebong, SMPN 7 Rejang Lebong, SMPN 18 Rejang Lebong, SMPN 14 Rejang Lebong, SMPN 20 Rejang Lebong, SMPN 26 Rejang Lebong, serta SMP Xaverius Curup.

Sementara untuk SD yang mendapatkan DAK bidang pendidikan, sambung Nopri, saat ini masih dihimpun datanya dan belum diterima pihaknya dari bidang yang bersangkutan. 

“Untuk pemanfaatan DAK di tahun 2024 ini, kita mengutamakan pada prinsip ketuntasan, di mana segala kebutuhan di sekolah harus terpenuhi dalam satu pengusulan. Setelah itu, pengajuan bantuan baru dapat diajukan kembali setelah lima tahun,” terang Noprianto.

Sementara itu, pelaksanaan kegiatan rehabilitasi dan pembangunan sarana prasarana pendidikan di sekolah-sekolah yang menerima DAK bidang pendidikan tahun 2024 ini, saat ini masih dalam tahap perencanaan di Dinas Dikbud Rejang Lebong.

Proses tersebut juga menunggu petunjuk pelaksanaan (juklak) dan petunjuk teknis (juknis) dari pusat sebelum dapat dimulai.

“Harapannya adalah bahwa bantuan DAK dalam bidang pendidikan yang diterima oleh beberapa sekolah di daerah tersebut dapat memenuhi kebutuhan sarana prasarana masing-masing sekolah dan pada akhirnya meningkatkan mutu pendidikan,” beber Noprianto.

BACA JUGA:Menilik Salah Satu Suku Tertua di Indonesia, Suku Kerinci

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan