Rabu, KPU Tetapkan Prabowo-Gibran Sebagai Pasangan Presiden-Wapres

Rabu, KPU Tetapkan Prabowo-Gibran sebagai pasangan Presiden-Wapres --Abdi/rb

”Kami sudah meramalkan dari awal bahwa kedua pemohon itu tidak mampu untuk membuktikan dalil-dalilnya dalam persidangan,’’ ujarnya.

Terkait adanya tiga hakim dissenting opinion, pihaknya menghormati. 

Namun yang positif, tiga hakim itu tidak ada yang mempersoalkan keabsahan status Gibran sebagai cawapres. 

BACA JUGA:Muncul Isu Bakal Kabulkan Permohonan 01 dan 03, Ada Pula Menolak Dalil Pemohon, Ini Kata MK

BACA JUGA:Mutasi 139 ASN di Pemkab Rejang Lebong Bergulir ke Ranah Hukum

”Jadi, pencalonan Pak Gibran itu sah ya,’’ terangnya.

Sementara itu, Ketua Tim Hukum Ganjar-Mahfud Todung Mulya Lubis melihat putusan MK dengan komposisi hakim 5:3 tersebut mengisyaratkan bahwa mandat yang diberikan kepada Prabowo-Gibran bukan mandat yang penuh. 

Apalagi, tiga hakim yang memilih dissenting opinion memberikan catatan bahwa ada masalah terkait penyaluran bansos dan intervensi kekuasaan. 

”Mandat itu tidak merupakan mandat yang 100 persen, itu adalah mandat yang ada catatan-catatan,” kata Todung setelah sidang di MK. 

BACA JUGA:Siap-siap! Grebek Pajak Pemkot Bengkulu Kejar Target Rp300 Miliar

BACA JUGA:Amicus Curiae Tembus 33 Dokumen, MK: Tak Semua Berkas Dipertimbangkan

Dia pun menegaskan, pihaknya setuju dengan dissenting opinion tiga hakim MK. Menurut dia, catatan dalam pendapat berbeda dari tiga hakim MK tersebut memberikan arahan yang jelas terkait perbaikan sistem pemilu. 

Di sisi lain, Ganjar Pranowo mengapresiasi catatan dissenting opinion tiga hakim MK. 

Terutama pendapat yang menyebutkan bahwa MK tidak hanya bicara tentang kalkulator. Tapi, 

bicara substantif. Menurut dia, pendapat itu bisa dimaknai bahwa hakim memiliki nurani dalam memutus sebuah perkara. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan