Lapak PKL di Alun-alun Kota Bintuhan Dibongkar
SPANDUK: Tim Satpol PP saat memasangkan spanduk tanda larangan berjualan di area alun-alun Kota Bintuhan.--RUSMAN AFRIZAL/RB
BACA JUGA:Tabungan Nikah Ikut Hilang Gara-gara Ikut Arisan Bodong, Owner Arisan Bodong Bisa Dijerat Pasal Ini
Penertiban ini juga sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan yakni Perda Trantibum 03 tahun 2020 bahwa tidak diperbolehkan untuk berjualan di trotoar.
"Aturannya jelas, kita bongkar ini juga untuk mempercantik perwajahan alun-alun itu sendiri," sampainya.
Penertiban yang dilakukan oleh pihak Satpol PP sendiri sebenarnya sudah cukup sering dilakukan, hanya saja para pedagang tetap membandel dan menganggap penertiban yang dilakukan hanya sebagai pencitraan saja.
Seperti yang diberitakan sebelumnya pada bulan Desember 2023 yang yang lalu tim Jaguar Satpol PP bersama TNI Polri melakukan penertiban.
BACA JUGA: Pembahasan Raperda Penanaman Modal dan Perizinan Usaha Ditunda, Ini Alasannya!
Hasilnya, puluhan PKL yang berjualan di sana ditertibkan.
Hal ini dilakukan untuk menjaga ketertiban di kawasan alun-alun Kota Bintuhan.
Karena sejatinya disana adalah wilayah untuk bersantai keluarga, bukan untuk lapak bagi para pedagang.
Pedagang yang ditertibkan, di arahkan untuk berjualan di area samping Lapangan Merdeka.
BACA JUGA:Jaksa Pikir-Pikir Vonis 1 Tahun Terdakwa Korupsi BOK Kaur
Jika dibiarkan berjualan di area alun-alun dikhawatirkan akan menyebabkan kemacetan sebab lokasi alun-alun memang sangat dempet dengan jalan lintas Kaur.
Kedepan bila para pedagang masih bandel, maka tak segan pihaknya akan memindahkan secara paksa para penjual ke lokasi yang sebenarnya.
Dia mengaku pemindahan pedagang ini bukan yang pertama kalinya.
Bahkan sudah berulang-ulang sehingga kesadaran dari pedagang sangat diharapkan agar terciptanya kawasan tertib.