5 Propemperda Disetujui, Apa Saja?

BERLANGSUNG: Rapat Paripurna DPRD Kaur dengan agenda penetapan Propemperda tahun 2024.--RUSMAN AFRIZAL/RB

BACA JUGA:KPU Kaur Buka Pendaftaran PPK, Simak Cara Daftarnya!

Dimana dengan melihat yang berkaitan dengan pembangunan Kabupaten Kaur untuk kemaslahatan masyarakat Kaur.

"5 Propemperda yang diusulkan ini semuannya menjadi prioritas, jadi secepatnya akan digodok untuk segera disahkan," jelasnya.

Diharapkan, tahapan selanjutnya yang akan ditempuh baik bagi para anggota Dewan maupun dari Pemkab Kaur dapat berjalan dengan lancar tanpa hambatan apapun.

Sehingga yang selama ini memang masih cukup terkendala dengan belum adanya Peraturan Daerah (Perda) akan segera terwujud.

BACA JUGA:Tabungan Nikah Ikut Hilang Gara-gara Ikut Arisan Bodong, Owner Arisan Bodong Bisa Dijerat Pasal Ini

Serta sinergitas antara Pemkab Kaur dan masyarakat dalam mengwujudkan visi dan misi Kaur akan lebih mudah tercapai.

"Semoga kedepan tidak ada kendala, Propemperda secepatnya dapat segera disahkan menjadi Perda," tukasnya.

Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kaur Firjan Eka Budi. AP, SE menambahkan, berdasarkan Pasal 13 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah, bupati menyampaikan hasil penyusunan Propemperda di lingkungan pemerintah daerah kabupaten kepada Bapemperda melalui pimpinan DPRD Kabupaten.

Selanjutnya hasil penyusunan Propemperda kabupaten antara DPRD dan pemerintah daerah membuat kesepakatan dan ditetapkan dalam rapat paripurna DPRD.

BACA JUGA: Pembahasan Raperda Penanaman Modal dan Perizinan Usaha Ditunda, Ini Alasannya!

“Urgensi penetapan daftar program pembentukan peraturan daerah ini adalah agar dalam pembentukan peraturan daerah dapat dilaksanakan secara berencana.

Untuk menjaga agar produk peraturan perundang-undangan di daerah tetap berada dalam kesatuan sistem dan tatanan hukum nasional,” terangnya.

Dia menjelaskan daftar Propemperda Kabupaten Kaur adalah proses pembuatan peraturan daerah yang pada dasarnya dimulai dari perencanaan, penyusunan, pembahasan, pengesahan, pengundangan dan penyebarluasan.

Dalam penyusunan program pembentukan peraturan daerah, pihak eksekutif dan badan pembentukan peraturan daerah DPRD kabupaten Kaur telah melakukan langkah awal dengan melakukan penyusunan daftar rencana Propemperda tahun 2024.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan