Sidang Gugatan Caleg Lanjut, Kamis Mediasi Kedua
PN KEPAHIANG: Sidang gugatan Caleg dengan tergugat KPU dan Bawaslu Kepahiang terus lanjut di PN Kepahiang--HERU/RB
KEPAHIANG, KORANRB.ID - Sidang gugatan Caleg DPRD Provinsi Bengkulu Dapil Kepahiang, Julian Tanel terhadap KPU dan Bawaslu Kabupaten Kepahiang bakalan terus lanjut.
Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Kepahiang sendiri, telah menjadwalkan agenda sidang mediasi kedua, Kamis 25 April 2024 lusa.
Sidang mediasi kedua kembali digelar, lantaran pada sidang mediasi pertama pada Kamis 18 April pekan lalu tak ada kata sepakat dari para pihak penggugat maupun tergugat.
Hal ini disampaikan Humas PN Kabupaten Kepahiang Anton Alexandes, SH, MH, Senin 22 April 2024.
BACA JUGA:Kepala Puskesmas Diminta Awasi Bidan Desa
"Ya, sidang lanjutan Kamis ini digelar. Dengan agendanya, masih mediasi," kata Anton.
Jika nantinya, pada agenda sidang mediasi kedua ditemui kata sepakat maka sidang perdata dengan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) dengan pihak tergugat Ketua KPU Kabupaten Kepahiang dan Ketua Bawaslu Kabupaten Kepahiang dengan nomor perkara 2/Pdt.G/2024/PN tersebut bisa dihentikan.
Sebaliknya, sidang dengan terus berlanjut jika tetap saja tak ada kata sepakat dari kedua belah pihak saat sidang mediasi kedua nanti.
"Ya, Persidangan dilanjutkan (tak ada kata sepakat,red).
BACA JUGA:Penerima Bansos di Lebong Berkurang 3,4 Persen
Kalau hukum acaranya lanjut, agenda sidang selanjutnya adalah jawaban atau eksepsi dari pihak tergugat," papar Anton.
Berkaca pada sidang mediasi pertama, pihak penggugat dalam hal ini Julian Tanel, tetap berpegang pada materi gugatan awal.
Salah satu materi gugatan penggugat adalah, adanya dugaan kesalahan pada input data yang dilakukan penyelenggara Pemilu di Kabupaten Kepahiang saat berlangsungnya proses penghitungan suara.
Terkait nilai gugatan, didasari penggugat atas aktivitas pencalonan kliennya selama menjalani tahapan pemilihan legislatif DPRD Provinsi Bengkulu Dapil Kabupaten Kepahiang.