Sidang Gugatan Caleg Lanjut, Kamis Mediasi Kedua
PN KEPAHIANG: Sidang gugatan Caleg dengan tergugat KPU dan Bawaslu Kepahiang terus lanjut di PN Kepahiang--HERU/RB
BACA JUGA:5 Propemperda Disetujui, Apa Saja?
Mulai dari melaksanakan sosialisasi, hingga kampanye selama Pemilu 2024 pihaknya melihat KPU Kepahiang, diduga tidak menjalankan penyelenggaraan berdasarkan regulasi yang ada.
Karena ini pula membuat kliennya sebagai salah satu peserta, ikut dirugikan. Gugatan secara materil dan immateriil yang dilayangkan bukan tanpa dasar.
Pihak penggugat mengklaim memiliki sederet bukti, dugaan pelanggaran yang telah dilakukan KPU dan Bawaslu.
Gugatan secara materil dan immateriil ini diklaim dengan sederet bukti yang sudah dikantongi.
BACA JUGA:Lapak PKL di Alun-alun Kota Bintuhan Dibongkar
Menurut penggugat, tingkat kesalahan terjadi hampir merata di seluruh kecamatan di Kabupaten Kepahiang.
Dari sini, pihak penggugat melayangkan gugatan kepada Ketua KPU dan Ketua Bawaslu Kabupaten Kepahiang untuk membayar ganti rugi sebesar Rp2 miliar.
Penggugat melihat pihak tergugat, diduga tidak menjalankan penyelenggaraan berdasarkan regulasi yang ada. Karena ini pula membuat kliennya sebagai salah satu peserta, ikut dirugikan.
Pada sidang gugatan yang telah digelar sebelumnya dipimpin oleh hakim ketua Deka Rachman Budihanto, SH, MH dan hakim Anggota Tiominar Manurung, SH, MH dan Lely Manullang, SH MKn.