Ibu dan Anak di Benteng Meninggal Dunia, Sopir Bus Marlin Ditetapkan Tersangka
Ibu dan Anak di Benteng Meninggal Dunia, Sopir Bus Marlin Ditetapkan Tersangka. (Foto: Jeri Yasprianto; Koranrb.id)--
KORANRB.ID - Usai menjalani pemeriksaan secara intensif sopir bus Marlin, Kamal (60) ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Satlantas Polres Bengkulu Tengah.
Kamal ditetapkan tersangka atas kelalaiannya mengendarai bus Marlin hingga menyebabkan Marlena (51) dan anaknya Pemi (17) meninggal dunia.
Peristiwa kecelakaan maut itu sendiri terjadi pada Senin 22 April 2024 pukul 05.00 WIB.
Kapolres Bengkulu Tengah, AKBP. Dedi Wahyudi, S.Sos, S.IK, MH, M.IK melalui Kasat Lantas, Iptu. Wiyanto, SH membenarkan hal ini.
BACA JUGA:Sopir Bus Mengantuk, Bikin IRT Benteng Kehilangan Nyawa, Begini Kronologisnya
"Sopir bus sudah ditetapkan tersangka, kasus ini juga sudah dinaikan ke tingkat penyidikan," katanya.
Sementara untuk kernet bus saat ini statusnya masih sebagai saksi.
Untuk diketahui, dalam kecelakaan ini menyebabkan dua orang meninggal dunia.
Korban pertama Marlena (51) meninggal dunia sesaat setelah kejadian.
Sementara korban Pemi yang sempat mendapat perawatan intensif di RSUD Bengkulu Tengah, akhirnya meninggal dunia pada Selasa 23 April 2024 pukul 03.00 WIB.
Seperti dilansir koranrb.id sebelumya, kecelakaan lalu lintas terjadi di jalan lintas Kota Bengkulu - Kabupaten Kepahiang.
BACA JUGA:Berkas Perkara Tersangka Tambahan Korupsi Retrbusi TKA Diserahkan ke JPU
Tepatnya di Desa Dusun Baru II Kecamatan Karang Tinggi Kabupaten Bengkulu Tengah pada Senin 22 April 2024 sekitar pukul 05.30 WIB.
Kecelakaan ini terjadi dikarenakan sopir bus Marlin, Kamal mengantuk atau senyap sesaat.