Pesan MK ke Pemerintah dan DPR: Sempurnakan UU Pemilu, Salah Satunya Norma Ini

MK beri pesan untuk pemerintah dan DPR.--

KORANRB.ID - Mahkamah Konstitusi (MK) mengakui adanya kekurangan dari sistem aturan kepemiluan di Indonesia. 

Meskipun MK menolak permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) dengan pemohon Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD. 

MK memberikan pesan untuk pemerintah maupun DPR menyempurnakan norma dalam Undang-undang 7 tahun 2017 tentang Pemilu.

Salah satu norma yang mendapatkan penekanan dari MK untuk diatur adalah pengaturan terkait kegiatan bernuansa kampanye yang dilakukan sebelum dan setelah masa kampanye. 

BACA JUGA:3 Hakim MK Dissenting Opinion Putusan Perselisihan Hasil Pemilu, Ini Isi Pendapat Masing-Masing Hakim

Sebab, ketiadaan aturan itu kerap membatasi kewenangan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI dalam menangani pelanggaran yang terjadi di luar masa kampanye.

Hakim MK Suhartoyo menuturkan, Ketiadaan aturan memberikan celah bagi pelanggaran Pemilu terlepas dari jeratan hukum. 

Padahal, dalam UU Pemilu ada larangan bagi pejabat, ASN maupun unsur pemerintahan lainnya untuk tidak mengadakan kegiatan yang menjurus pada keberpihakan, baik sebelum, selama dan setelah kampamye Pemilu.

"Ke depan Pemerintah dan DPR penting melakukan penyempurnaan terhadap UU Pemilu, UU Pemilukada maupun peraturan perundang-undangan mengatur terkait dengan kampanye," ujar Hakim MK Suhartoyo.

BACA JUGA:3 Terdakwa Korupsi BOK Kaur Akan Surati Presiden, Minta Penyidikan Dilanjutkan

Hakim MK juga menilai perlunya aturan secara detail bagi pejabat negara yang merangkap sebagai peserta Pemilu. 

Selama ini, kegiatan kampanye kerap dilakukan di sela-sela tugas negara terjadi akibat ketidakjelasan batasan dalam undang-undang. Akibatnya, bisa membuka peluang penyalahgunaan fasilitas.

Suhartoyo memberikan contoh, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto pernah melakukan tugas dinas bagi-bagi bantuan sosial. 

Namun setelah itu, Airlangga berganti kegiatan melakukan kampanye Partai Golkar di waktu dan lokasi yang berhimpitan.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan