3 Hakim MK Dissenting Opinion Putusan Perselisihan Hasil Pemilu, Ini Isi Pendapat Masing-Masing Hakim

DISSENTING OPINION: Hakim Konstitusi Saldi Isra, Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih, dan Hakim Konstitusi Arief Hidayat menyatakan pendapat berbeda (dissenting opinion). FOTO: akun X @PelatihT1dur, Kolase Inshot/RB--

KORANRB.ID – Ada pendapat berbeda (dissenting opinion) dari 3 Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap putusan perkara Nomor 1-2/PHPU.PRES-XXII/2024.

Yang diajukan oleh pasangan calon (Paslon) Presiden dan Wakil Presiden Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (Cak Imin) dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md dalam Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2024.

Ketiga Hakim Konstitusi yang menyatakan pendapat berbeda (dissenting opinion) yakni Hakim Konstitusi Saldi Isra, Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih, dan Hakim Konstitusi Arief Hidayat.

Pendapat berbeda (dissenting opinion) Hakim Konstitusi Saldi Isra.

BACA JUGA:Isu Politisasi Bansos jadi Catatan di Pilkada, Ketua Bawaslu RI: Pasti jadi Pengawasan

BACA JUGA:Fokus Bisnis Atau Ikut Pilgub Bengkulu? Ini Jawaban Meriani

“Saya berkeyakinan bahwa telah terjadi ketidaknetralan sebagian Pj. kepala daerah termasuk perangkat daerah yang menyebabkan pemilu tidak berlangsung secara jujur dan adil. Semuanya ini bermuara pada tidak terselenggaranya pemilu yang berintegritas,” kata Saldi.

Dengan demikian, dalil Pemohon a quo beralasan menurut hukum.

Saldi menimbang berdasarkan seluruh uraian pertimbangan hukum, dalil Pemohon sepanjang berkenaan dengan politisasi bansos dan mobilisasi aparat/aparatur negara/penyelenggara negara adalah beralasan menurut hukum.

“Oleh karena itu, demi menjaga integritas penyelenggaraan pemilu yang jujur dan adil maka seharusnya Mahkamah memerintahkan untuk dilakukan pemungutan suara ulang di beberapa daerah,” sebut Saldi.

BACA JUGA:Rp550 juta Dana Banpol Segera Cair, Ini Rinciannya untuk Setiap Partai Politik

BACA JUGA:Mantan Kadis Kesehatan Bersama 3 Bawahan Divonis 1 Tahun Penjara, Kasus Korupsi Dana BOK

Kemudian pendapat berbeda (dissenting opinion) Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih.

Menimbang bahwa berdasarkan seluruh uraian pertimbangan hukum, dalil Pemohon beralasan menurut hukum untuk sebagian, tidak sebagaimana yang dimohonkan Pemohon dalam petitumnya. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan