Pasca Lebaran, Pengajuan Nikah Meningkat Drastis
ANTRE: warga Kaur Selatan saat melakukan antrean pengurusan pengajuan nikah.-- RUSMAN AFRIZAL/RB
BACA JUGA:Kasus TPPO Terus Meningkat, Tahun 2023 Ada 2.673 Kasus
Pokoknya rata-rata pengajuan itu umurnya, 25 tahun ke atas," imbuhnya.
Dia mengimbau kepada warga Kaur yang hendak mengajukan nikah, supaya dari jauh hari mempersiapkan segala persyaratan yang telah ditetapkan oleh Kemenag Kaur.
Jika tidak mengetahui apa-apa saja syaratnya warga Kaur yang hendak mengajukan pernikahan bisa langsung mendatangi KUA terdekat atau mendatangi Kemenag langsung.
Pihak Kemenag pun selalu siap melayani pengajuan pernikahan selama jam kantor sedang berlangsung.
BACA JUGA:Desak RUU KIA Segera Disahkan, 10 Daerah dengan Persentase Balita Pengasuhan Tidak Layak
"Yang mau mengajukan pernikahan, diharapkan untuk mempersiapkan berkas dahulu.
Kalau belum tau berkas apa saja yang dibutuhkan bisa langsung datangi KUA atau Kemenag langsung," imbuhnya.
Ditambahkannya, untuk persiapan banyaknya pasangan calon pengantin yang menikah, pihaknya memastikan stok buku nikah aman dan tak akan terjadi kekurangan.
Juga pemerintah masih membebaskan biaya pernikahan di KUA. Namun program tersebut sepi peminat.
BACA JUGA:Anggaran Pemkab Rejang Lebong Terbatas, Rehab 5.000 Rutilahu Dipastikan Tidak Tercapai
Sebab hingga saat ini, calon pengantin lebih memilih merogoh kocek Rp.600 ribu dibanding harus menikah di KUA.
“Walaupun nikah gratis di KUA tapi, pasangan pengantin lebih memilih melepas masa lajang di rumah dan membayar biaya pernikahan Rp 600 ribu dari pada nikah gratis,” pungkasnya.