3 PPPK Nakes Kaur Batal Lulus, Ngadu ke DPRD, Ini Hasilnya

BERLANGSUNG: Hearing DPRD Kaur Komisi II dengan peserta PPPK yang dibatalkan lulus. RUSMANAFRIZAL/RB --

Sayangnya dalam rentang waktu 25 Maret 2024 mereka mendapatkan pemberitahuan melalui MOLA BKN, bahwa mereka dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dan dibatalkan kelulusannya.

Sebab sesuai dengan ketentuan yang telah berlaku, bahwa NIP dan SK bidan D4 pendidik baru bisa diterbitkan apabila sudah bekerja di Faskes selama minimal 2 tahun. 

BACA JUGA:3 Terdakwa Korupsi BOK Kaur Akan Surati Presiden, Minta Penyidikan Dilanjutkan

BACA JUGA:5 Propemperda Disetujui, Apa Saja?

Padahal di tahun sebelumnya, banyak sekali PPPK tenaga kesehatan yang belum memenuhi syarat BKN bisa dinyatakan lulus.

Atas dasar inilah ketiga Bidan D4 ini meminta keadilan melalu Komisi II DPRD Kaur.

Irwanto Toher saat dikonfirmasi mengenai hasil hearing menjelaskan, mereka telah melakukan tukar pendapat bersama di ruang rapat yang juga langsung disaksikan oleh pihak BKDPSDM. 

Mereka pun sepakat untuk merekomendasikan agar NIP PPPK mereka tetap diterbitkan.

"Kita sudah sepakat untuk mendukung agar NIP PPPK yang dinyatakan gugur ini agar diterbitkan, pada Herring beberapa waktu yang lalu," sampai Irwanto. 

Disampaikannya, mereka telah membuat rekomendasi bernomor 170/209/B.I/2024 itu ditujukan ke Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dirjen tenaga kesehatan. 

Setelah pihaknya menerima surat Ikatan Bidan Indonesia (IBI) Kaur, surat pengalaman kerja atas nama Yessa Vinicha Sari dan Reva Vaganti dan Romi Biyayah serta mendengar penjelasan dari Dinkes Kaur BKD-PSDM Kaur sehingga meminta agar Kemenkes tetap menyetujui penerbitan SK ketiganya. 

"Surat rekomendasi ini akan kita layangkan, selebihnya itu adalah keputusan Kemenkes," terangnya.

Kepala BKDPSDM Kaur Sifrihadi, SH, MM, menjelaskan dari hasil pemeriksaan BKN, pembatalan kelulusan ini dilakukan sebab mulai dari saat melamar yang bersangkutan tidak aktif bekerja pada instansi Pemkab Kaur.

Surat pengalaman kerja tidak benar, tidak memiliki pengalaman yang relevan terhadap jabatan fungsional hingga saat melamar belum sampai dua tahun bekerja sebagai non ASN. 

"Kita Pemkab dalam seleksi PPPK ini sifatnya hanya sebagai wadah pelaksana, untuk syarat ketentuan dan pengumuman kelulusan itu langsung BKN. Jadi kalau ada yang dinyatakan TMS itu merupakan keputusan langsung dari pusat," terangnya. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan