Potensi Tes PPK Membludak di Bengkulu Utara, 226 Akun Peserta Terdaftar
PPK: Peserta tes PPK saat menyerahkan berkas pendaftaran ke KPU. SHANDY/RB--
Mereka yang berkas administrasinya lengkap baru bisa mengikuti tahapan seleksi selanjutnya yaitu tes tertulis dengan metode Computer Assisted Test (CAT).
“Seleksi menggunakan sistem CAT dan nantinya hanya tinggal direngkingkan sesuai dengan nilai peserta masing-masing,” terangnya.
BACA JUGA:Usai Arie, Giliran Andaru Ambil Formulir Cabup Bengkulu Utara
BACA JUGA:Penduduk Meningkat, DPT Pilbup Bengkulu Utara Bakal Bertambah 3.159 Pemilih
Selain itu, KPU Bengkulu Utara juga saat ini juga akan memulai tahapan seleksi Panitia Pemungutan Suara (PPS) dengan masing-masing tiga orang setiap desa.
Pendaftaran PPS akan dimulai awal Mei mendatang disaat tahapan seleksi administrasi untuk PPK belum tuntas.
Dedi juga menerangkan jika peserta harus benar-benar memilih apakah akan mengikuti seleksi PPK atau PPS.
Pasalnya peserta yang sudah membuat akun dan mendaftar untuk tes PPK tidak boleh lagi mendaftar di PPS.
“Maka calon peserta harus benar-benar memutuskan apakah akan mengikuti tes PPK atau PPS,” pungkas Dedi.
Sekadar mengetahui, jika KPU memutuskan untuk melakukan perekrutan ulang seluruh lembaga adhoc dibawah KPU mulai dari PPK, PPS dan KPPS.
Sehingga saat ini KPU melakukan perekrutan ulang dan diperuntukan bagi seluruh masyarakat, termasuk terbuka bagi mereka yang menjadi penyelenggara Adhoc saat Pilpres dan Pileg.
Menariknya, dalam pelaksanaan Pilpres dan Pileg lalu, ada tiga kecamatan yang menjadi sorotan.
Tiga kecamatan yang menjadi sorotan dalam pelaksanaan Pilpres dan pileg tersebut adalah Kecamatan Arga Makmur, Air Padang dan Marga Sakti Sebelat.
Bahkan dalam Pleno tingkat kabupaten, rekapitulasi penghitungan hasil perolehan suara di tiga kecamatan tersebut menjadi polemik.
Hal ini terkait dengan banyak protes dari saksi parpol maupun calon terkait pleno tingkat kecamatan yang dilakukan oleh PPK.