Perketat Pengawasan Remaja Cegah Kenakalan
ANTISIPASI : Sosialisasi Perda yang dilakukan Dinas Satpol PP Kabupaten Lebong dalam menekan angka kenakalan remaja. Foto: Muharista Delda/RB--
Dengan sosialisasi hukum yang diberikan sejak dini, diharap tidak ada lagi pelajar atau remaja di Kabupaten Lebong yang terlibat kasus kenakalan remaja atau pelanggaran hukum yang berakibat hukuman pidana. \
Kalaupun tidak ampuh benar-benar menghilangkan kenakalan remaja 100 persen, setidaknya dengan sosialisasi hukum yang diberikan bisa menekan angka kasusnya dari tahun ke tahun.
Selayaknya apa yang telah dilakukan Dinas Satpol PP juga dapat diiikuti para camat, lurah dan kepala desa dengan mengawasi penerapan produk hukum daerah di masyarakatnya masing-masing.
Salah satunya implementasi Perda Kabupaten Lebong Nomor 33 Tahun 2019 tentang Pelaksanaan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) yang juga sangat penting dipatuhi masyarakat agar tidak memberi pengaruh buruk terhadap remaja.