Aset Pertashop dan Rumah Kos Diduga Milik Mantan Matri BRI Unit Tes Lebong Ditemukan, Jaksa Lakukan Ini
ASET PERTASHOP DAN RUMAH KOS: Aset Pertamina Shop atau Pertashop serta rumah kos yang diduga miik terdakwa tunggal dugaan korupsi KUR BRI Unit Tes Lebong ditemukan. FOTO: JPU Lebong, Jelita Sari, SH/RB--
“Tiga DPO ini juga masih kita buru,” tutupnya.
Untuk diketahui, terungkapnya aset Pertashop dan Rumah Kos yang diduga milik terdakwa Nurul Azmi Riduan, berdasarkan keterangan saksi-saksi yang dihadirkan oleh JPU Kejari Lebong dalam persidangan.
BACA JUGA:Mencuat Saat Sidang, Aset Pertashop Milik Terdakwa KUR BRI Lebong, Ini Langkah Jaksa
BACA JUGA:Terdakwa KUR BSI Dituntut Berbeda, Tuntutan Robi Riantoro Lebih Tinggi
Rumah Kos ini, diungkap saksi pada persidangan, Kamis, 14 Maret 2024 lalu.
Terungkap bahwa salah satu pencairan dana KUR dari nasabah mengalir kepada terdakwa Nurul Azmi Riduan dan digunakan untuk membangun Rumah Kos.
Namun, terkait kebenaran keberadaan aset Rumah Kos ini, masih menunggu penulusuran yang dilakukan JPU Kejari Lebong.
Selain itu, berdasarkan fakta persidangan, pada Jumat, 23 Februari 2024 lalu, terungkap juga dari kesaksian saksi Mantan Kepala BRI unit Tes Lebong.
Bahwa, terdakwa Nurul Azmi Riduan memilik aset berupa Pertashop.
Sekedar mengulas, terdakwa Nurul Azmi Riduan didakwa Pasal 2 ayat (1) dan Subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang RI nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasen Tindak Pidana Korupsi
Sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI No 31 Tahun 19 tentang Pemberantasan Tindak Pidana korupsi.
Terdakwa diduga telah menimbulkan Kerugian Negara Rp1,4 miliar. Sampai saat ini KN itu belum ada yang dipulihkan.
Diuraikan dalam dakwaan JPU, terdakwa Nurul Azmi Riduan dalam melancarkan aksinya dibantu tiga orang lain diduga sebagai calo.
Tiga orang tersebut saat ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Ketiganya, berinisial MK, WS dan SH.