40 Desa di Kaur Terancam Tak Bisa Cairkan ADD Triwulan IV, Sisa 3 Hari 2024

RAMAI: Prangkat Desa saat melakukan pengurusan pencairan ADD di Bank Bengkulu Cabang Bintuhan--Foto: Rusman Afrizal.Koranrb.Id

BINTUHAN,KORANRB.ID – Sebanyak 40 Desa di Kabupaten Kaur hingga 27 Desember 2024 belum bisa melakukan pengajuan pencairan Anggaran Dana Desa (ADD) triwulan IV ke Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kaur.

Kondisi demikian, besar kemungkinan 40 desa itu tak bisa mendapatkan ADD triwulan IV. Mengingat sisa waktu tinggal beberapa hari lagi tahun 2024 berakhir.

Sesuai aturan pengajuan untuk pencairan ADD harus dilakukan paling lambat 30 Desember. Apabila sampai tanggal itu, pengajuan tidak dilakukan maka ADD Triwulan IV akan hangus kembali ke kas negara.

Kepala Bidang Perbendaharaan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Kaur, Leo Tarnando SH, mengatakan, pada rapat sebelumnya Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kaur telah menyiapkan anggaran Rp19 miliar untuk pembayaran sisa ADD triwulan III dan pelunasan ADD triwulan IV.

BACA JUGA: Krisis Pendangkalan Alur Pelabuhan Pulau Baai, Perekonomian Bengkulu Terancam

BACA JUGA:Masa Tugas PPK dan PPS Berakhir Januari 2025

Akan tetapi sampai Jumat 27 Desember, baru 153 desa yang melakukan pengajuan pencairan. 

Adapun 40 desa lagi belum melakukan pengajuan pencarian dengan berbagai alasan atau kendala. "40 desa belum memasukan berkas pengajuan pencairan," kata Leo.

Desa yang belum melakukan pengajuan pencairan ADD memang mempunyai kendala yang beragam. Salah satunya belum melakukan pembayaran pajak ADD di triwulan sebelumnya. 

Padahal salah satu syarat untuk mengajukan pencairan ADD tahap berikutnya adalah bukti lunas pajak.

"Kebanyakan belum bayar pajak, jadi berkas mereka itu belum bisa kita proses," ujar Leo.

BACA JUGA:Proyek Penanganan Kemiskinan Ekstrem Rp,51 Miliar, Warga Siapkan Petisi, Lapor APH

BACA JUGA:Ini Daerah di Bengkulu Sudah Cairkan TPG Triwulan IV, Bahkan Sudah Ada yang Bayar Tambahan 100 Persen TPG

Dijelaskannya, apabila sampai dengan tanggal 30 Desember ada desa yang belum melakukan pengajuan pencairan ADD, bukanlah tanggung jawab Pemkab Kaur lagi.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan