Pemesan 9.800 Pil Samcodin Masih Misterius, Siap Kirim di Gudang Ninja Ekspress

SAMCODIN: Unit Reskrim Polres Kepahiang dan BPOM mengamankan ribuan butir pil samcodin yang sudah berada di gudang paket pengiriman di Kecamatan Kepahiang. HERU/RB--

Benar saja, saat resi tersebut dicocokkan dengan sejumlah paket yang terpendam di dalam gedung Ninja Express ini, isinya ternyata adalah pil samcodin. 

Saat dihitung, ternyata ada sebanyak 9.800 butir pil samcodin yang telah siap untuk diantar kepada pemesannya.  

BACA JUGA:Bidik Dugaan Korupsi 7 Paket Pembangunan Senilai Rp3,8 Miliar, Polda Bengkulu Amankan 1 Box Container Berkas

BACA JUGA:Rusak Konter dan PS, Warga Kandang Limun Ditangkap, Ini Kronologisnya

Untuk diketahui, Samcodin mengandung guaifenesin dan dextromethorphan. Keduanya disebut ampuh mengatasi pilek dan juga batuk membandel. 

Samcodin merupakan salah satu merk obat batuk yang komposisinya terdiri dari dextromethorphan, glyceryl guaiacolate, dan chlorpheniramine maleat. 

Mengingat efek samping yang mungkin terjadi, obat ini digolongkan sebagai obat keras sehingga penggunaannya harus berdasarkan pertimbangan dokter. 

Adapun beberapa efek samping yang mungkin terjadi akibat penggunaannya secara berlebihan adalah, mengantuk dan pusing mual hingga muntah

Kandungan dextromethorphan dari obat ini juga sering disalahgunakan sehingga berujung pada kecanduan. Sama seperti zat adiktif lainnya, bila digunakan secara berlebihan akan muncul efek samping yang telah disebutkan di atas (overdosis).

Demikian pula dengan penghentiannya secara tiba-tiba bisa menyebabkan gejala putus obat, seperti pusing, lemas, mual, muntah, menggigil, nyeri seluruh tubuh, dan sebagainya.

Oleh karena itu, dianjurkan mengonsumsi obat ini sesuai anjuran dokter atau aturan pemakaian yang tertera di kemasan obat.

Bagi yang telah terbukti menyalahgunakan, dapat dijerat Pasal 197 Undang- Undang RI Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan.

Sebagaimana telah diubah dengan pasal 60 Angka 10 Undang-Undang RI tentang Cipta Kerja jo Pasal 106 Ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan.

Sebagaimana telah diubah dengan Pasal 60 Angka 4 Undang-Undang RI tentang Cipta Kerja dan/atau 

Setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan,

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan