Seserahan Pernikahan Sering Dilakukan, Ini Hukumnya Menurut Islam

Hukum memberikan seserahan menurut Islam. (Foto : jeri Yasprianto/koranrb.id)--

Hukum khitbah atau lamaran pinangan ini adalah sunnah.

Lamaran pinangan ini merupakan acara khusus untuk menegaskan dan memperkuat kesepakatan yang telah terjadi antara laki-laki dan perempauan.

BACA JUGA:Tips Memilih Isi Seserahan, Jangan Sampai Keliru Lebih Baik Bawa Pasangan

Dalam lamaran pinangan ini, biasanya akan dilakukan tukar cincin antara laki-laki dan perempuan, sebagai tanda pengikat keduanya.

tukar cincin dalam pertunangan merupakan kebiasaan orang Barat (non-Muslim), karena ranahnya budaya, bukan agama.

Namun umat Islam diperbolehkan mengadopsinya, selagi ada maslahatnya dan tidak ada pelanggaran syara' di dalamnya.

Tukar cincin bisa menjadi haram hukumnya apabila dalam penyerahannya, calon suami memasangkan cincin tersebut dengan memegang tangan calon istri.

Karena meskipun keduanya sudah bertunagan, tetapi status mereka belum halal.

BACA JUGA:9 Jenis Harimau yang Ada di Dunia, Tahukah Kamu Jika 3 Spesies Telah Punah?

Maka dari iti disetiap acara lamaran pinangan, yang memasangkan cincin kepada calon laki-laki dan calon perempuan adalah orang tua keduanya.

Orang tua perempuan memasangkan cincin untuk calon laki-laki dan orang tua laki-laki memasangkan cincin untuk calon perempuan. (*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan