Proses Pemberhentian PNS Bengkulu Tengah Tersangka Korupsi Retribusi TKA

Kepala BKD Bengkulu Tengah. Foto: Dok/RB--

BENTENG, KORANRB.ID - Proses pemberhentian sementara oknum PNS Pemkab Bengkulu Tengah berinisial RO masih dalam proses.

Diketahui, RO saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka korupsi retribusi Tenaga Kerja Asing atau TKA tahun 2018 dan 2019, oleh penyidik Tipikor Satreskrim Polres Bengkulu Tengah.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Bengkulu Tengah, Apileslipi, S.Kom, M.Si menjelaskan, saat ini berkas oknum tersebut sedang diproses Bagian Hukum Setda Bengkulu Tengah. 

BACA JUGA:Tak Ada Tindakan BKSDA, Warga Akan Bunuh Buaya Sungai Selagan Mukomuko

Setelah verifikasi berkas tersebut tuntas, selanjutnya dinaikkan ke Pj Bupati Bengkulu Tengah, Dr. Heriyandi Roni, M.SI untuk ditandatangani. 

Dari Pj Bupati, berkas tersebut akan diserahkan ke Badan Kegeawaian Negara (BKN). 

“Karena Kepala Daerah Kabupaten Bengkulu Tengah dijabat oleh Pj Bupati, maka untuk proses pemberhentian sementara PNS harus bersurat ke BKN,” jelas Apileslipi. 

Setelah SK pemberhentian sementara RO nanti terbit, maka oknum PNS itu hanya akan menerima gaji sebesar 50 persen dari jumlah gaji yang diterima selama ini. 

Namun apabila putusan pengadilan tipikor nanti, RO dinyatakan tak bersalah, maka akan dipulihkan kembali sebagai PNS, dan gajinya akan dikembali seperti semula. 

“Gajinya kita bayar 50 persen selama pemberhentian sementara. Kalau ternyata tak bersalah, maka pemotongan gaji yang selama ini dilakukan akan dibayarkan dengan cara dirapel,” sebutnya.

BACA JUGA:Tinggal Tunggu Tersangka Dugaan Korupsi BUMDes, Jaksa Sita Mesin Dari Rumah Mantan Kades

Namun kalau ternyata RO terbukti bersalah, dan putusan pengadilan sudah berkekuatan hukum tetap (inkcraht), maka gaji RO akan distop dan akan diterbitkan SK pemberhentian permanen. Dengan demikian RO juga tak akan menerima uang pensiun. 

Sementara itu, Kapolres Bengkulu Tengah, AKBP. Dedi Wahyudi, S.Sos, S.IK, MH, M.IK melalui Kasat Reskrim, AKP. Edi Purba, SH, MH menjelaskan, berkas perkara RO sudah diserahkan ke Kejari Benglulu Tengah. 

Saat ini berkas sedang diteliti jaksa. Penyidik tinggal menunggu, apakah nanti langsung dinyatakan lengkap atau dikembalikan lagi oleh jaksa untuk dilengkapi lagi. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan