Proses Pemberhentian PNS Bengkulu Tengah Tersangka Korupsi Retribusi TKA
Kepala BKD Bengkulu Tengah. Foto: Dok/RB--
Apabila berkas tersebut sudah dinyatakan lengkap (P21) oleh jaksa, maka akan dilaksanakan pelimpahan tersangka dan barang bukti ke Kejari Bengkulu Tengah.
“Kita hanya menunggu karena sedang diteliti oleh jaksa. Apabila nanti langsung P21, tentu kita tindaklanjuti pelimpahan tersangka,” ujar Edi Purba.
Untuk diketahui, RO ditetapkan sebagai tersangka tambahan dalam kasus ini.
Berdasarkan hasil pengembangan dari tersangka lainnya, yakni EE yang saat ini sedang menjalani proses persidangan di Pengadilan Tipikor Bengkulu.
“RO dinyatakan terlibat dalam kasus ini dikarenakan memalsukan tanda tangan Kepala Disnakertrans saat itu atas perintah EE. Tak tanggung-tanggung RO memalsukan tanda tangan Kepala Disnakertrans lebih kurang di 15 cek,” jelas Edi Purba.
BACA JUGA:Tumbuh 10,7 Persen, Kredit dan Pembiayaan Perumahan BTN Kuartal I Tembus Rp 297,7 Triliun
Di tempat berbeda, Kepala Kejari Kabupaten Bengkulu Tengah, Dr. Firman Halawa, SH, MH melalui Kasi Intel, Marjek Ravilo, SH, MH membenarkan telah menerima berkas perkara RO dari penyidik.
Saat ini jaksa sedang melakukan teliti terhadap berkas perkara tersebut selama 14 hari kedepan.
“Jaksa peneliti akan melakukan penelitian terhadap berkas perkara. Kemudian jaksa akan menentukan sikap selama 14 hari ke depan, apakah berkas lengkap baik secara formil maupun materil ataukah ada petunjuk yang harus dilengkapi lagi oleh penyidik,” jelas Marjek.
Kalau ada petunjuk yang harus dilengkapi lagi, maka berkas akan dikembalikan kepada penyidik dan pihaknya meminta penyidik untuk melengkapi semua petunjuk yang diberikan.
“Saat ini semuanya sedang berproses. Apabila nanti akan dilaksanakan tahap dua (pelimpahan tersangka, red) akan kami beritahu rekan-rekan media,” pungkasnya.