63 Desa di Seluma Belum Ajukan Pencairan Dana Desa Tahap I

Kepala Dinas PMD Seluma, Nopetri Elmanto. Foto: Dokumen/RB--

Adapun fungsi dari DD yakni untuk membiayai pelaksanaan program dan kegiatan dibidang pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa. 

Pada intinya DD memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat yang berupa peningkatan kualitas hidup, peningkatan kesejahteraan, penanggulangan kemiskinan, dan peningkatan pelayanan publik.

Sedangkan ADD yakni untuk lebih condong untuk gaji atau honor bagi perangkat desa, termasuk kepala dusun dan anggota badan permusyawaratan desa (BPD).

“Kalau DD digunakan untuk pembangunan infrastruktur, bantuan langsung tunai (BLT), penaganan stunting, program ketahanan pangan dan lainnya. Sedangkan ADD untuk gaji atau honorarium,”imbuh Gusti.

Dalam kesempatan ini, Gusti juga mengimbau kepada desa yang belum mengajukan pencairan DD maupun ADD. Sebaiknya segera di proses dan diajukan untuk kelancaran roda pemerintahan.

BACA JUGA:Pencairan Gaji 13 Paling Lambat Juni Mendatang, Kucurkan Rp26 Miliar untuk 5000 ASN  

Jika persyaratan sudah lengkap, diantaranya hasil evaluasi APBDes 2023 dari camat, lampiran peraturan desa mengenai APBDes 2024 dan peraturan desa terhadap BLT tahun 2024 yang di telah upload ke web PMD Seluma.

Maka segera datangi Dinas PMD Seluma untuk mendapatkan rekomendasi sebelum akhirnya nanti dapat diajukan oleh Badan Keuangan Daerah (BKD) Seluma untuk di proses pencairannya.

“Jika syarat lengkap, segera bawa ke PMD agar diteliti. Nantinya akan diberikan rekom sebagai dasar untuk pencairan,” pungkas Gusti.

Terpisah, Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Seluma, Sumiati mengatakan akan memproses semua usulan pencairan DD yang masuk.

Tentu dengan catatan harus memenuhi syarat dan sudah mendapatkan rekomendasi dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD).

BACA JUGA:Pilkada Seluma, Billy Sunardi Masuk Penjaringan Internal PAN

"Asalkan persyaratan lengkap, langsung kita proses. Hal ini dilakukan agar DD dapat segera direalisasikan demi pembangunan desa yang ada di Kabupaten Seluma ini," ujarnya.

Untuk diketahui, desa di 14 kecamatan Kabupaten Seluma penerima DD terbesar tahun ini adalah Desa Sidoluhur Kecamatan Sukaraja sejumlah Rp1.096.894.000.

Sedangkan desa terkecil penerima dana desa, yakni Desa Muara Danau Kecamatan Talo sejumlah Rp605.253.000.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan