PH Sebut Suami Klienya Tak Dapat Keuntungan, Bantah Dugaan Keterlibatan Suami Mantan Kapus Tanjung Iman

BANTAH: Sopian Siregar selaku PH mantan Kapus Tanjung Iman, membantah adanya dugaan keterlibatan suami kliennya dalam perkara perintangan. FIKI/RB--

JPU Kejati Bengkulu meyakini kelima terdakwa terbukti secara sah melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. 

Dijelaskan JPU Kejati Bengkulu, Danang Prasetyo, SH, MH, tiga terdakwa yang dituntut lebih, karena dalam memberikan keterangan para terdakwa berbelit-belit. 

Sehingga, menyulitkan Penuntut Umum membuktikan perbuatan para terdakwa.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan