PH Sebut Suami Klienya Tak Dapat Keuntungan, Bantah Dugaan Keterlibatan Suami Mantan Kapus Tanjung Iman
BANTAH: Sopian Siregar selaku PH mantan Kapus Tanjung Iman, membantah adanya dugaan keterlibatan suami kliennya dalam perkara perintangan. FIKI/RB--
JPU Kejati Bengkulu meyakini kelima terdakwa terbukti secara sah melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Dijelaskan JPU Kejati Bengkulu, Danang Prasetyo, SH, MH, tiga terdakwa yang dituntut lebih, karena dalam memberikan keterangan para terdakwa berbelit-belit.
Sehingga, menyulitkan Penuntut Umum membuktikan perbuatan para terdakwa.