PH Sebut Suami Klienya Tak Dapat Keuntungan, Bantah Dugaan Keterlibatan Suami Mantan Kapus Tanjung Iman
BANTAH: Sopian Siregar selaku PH mantan Kapus Tanjung Iman, membantah adanya dugaan keterlibatan suami kliennya dalam perkara perintangan. FIKI/RB--
Tidak sampai di situ, Penasihat Hukum (PH) tiga terdakwa Rahmat Nurul Safril, Ardiansya Harahap, dan Bambang Surya Saputra, Ranggi Setiyadi, SH meminta agar Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu menyelidiki keterlibatan saksi Imam Mustakim.
Pasalnya, saksi Imam Mustakim ini merupakan suami dari terdakwa Kepala Puskesmas (Kapus) Tanjung Iman, Kecamatan Kaur Tengah, Indah Fuji Astuti yang terseret perkara korupsi dana BOK Kaur tahun anggaran 2022 dan sudah divonis bersalah.
BACA JUGA:Suami Mantan Kapus Tanjung Iman Diduga Ikut Terlibat Perintangan, PH: Pertama Kali Menghubungi
BACA JUGA:Pemesan 9.800 Pil Samcodin Masih Misterius, Siap Kirim di Gudang Ninja Ekspress
Ranggi menilai, berdasarkan fakta selama persidangan saksi Imam Mustakim mendalami peran yang sama dengan ketiga kliennya yang divonis bersalah.
“Saya minta saksi Imam Mustakim itu ikut diseret dalam perkara ini. Perannya sama saja dengan klien saya,” kata Ranggi, Jumat, 26 April 2024.
Diterangkan Ranggi, fakta keterlibatan atau peran yang sama saksi Imam Mustakim terungkap jelas selama sidang pembuktian perkara perintangan penyidikan dana BOK Kaur.
Terungkap bahwa, awal mula perkara perintangan penyidikan dana BOK Kaur, saat saksi Imam Mustakim suami dari terdakwa Indah Fuji Astuti menghubungi kliennya.
“Pertama kali itu saksi Imam Mustakim yang menghubungi klien saya, Rahmat Nurul Safril, meminta agar penyidikan BOK Kaur itu dapat dihentikan,” kata Ranggi.
Setelah Rahmat Nurul Safril diminta tolong oleh Saksi Imam Mustakim, lantas Rahmat Nurul Safril menghubungi Ardiyansyah Harahap.
Kemudian Ardiyansyah Harahap menghubungi Bambang Surya Saputra dan pada akhirnya Bambang Surya Saputra menghubungi Rianti Faulina hingga berlanjut ke Upa Labuhari.
“Artinya awal mula perkara ini dari saksi Imam Mustakim, jadi apa bedannya saksi Imam Mustakim dengan ketiga klien saya,” tanya Ranggi.
Ditegaskan Ranggi, agar penyidik Kejati Bengkulu segera melakukan pemeriksaan terhadap saksi Imam Mustakim, dan menetapkan status Imam Mustakim berdasarkan fakta persidangan.
“Kami minta seret juga saksi Imam Mustakim,” pungkasnya.
Sekadar mengingatkan, Imam Mustakim pernah dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Bengkulu, sebagai saksi dalam perkara perintangan penyidikan dana BOK Kaur pada, 31 Januari 2024 lalu.