Undang-undang Baru, Kades Tak Bisa Lagi Pecat Perangkat Desa, Ini Alasannya
Undang-undang nomor 3 tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang desa, kades tak bisa lagi pecat perangkat desa. --
Setelah akhir masa tugas, bukan hanya kepala desa, namun perangkat desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) akan mendapatkan uang pesangon atau yang disebut uang purna bhakti.
BACA JUGA:Layaknya di Arab, Idul Adha di Daerah Ini Lebih Ramai Dibanding Idul Fitri, Berikut Tradisi Uniknya
Jumlahnya adalah satu tahun gaji atau sesuai dengan kemampuan daerah.
Ia menilai Undang-undang baru ini makin meningkatkan kesejahteraan kepala dan perangkat desa, juga BPD.
Maka Ia berharap bukan hanya kepala desa yang bisa meningkatkan kinerja dalam melaksanakan pembangunan di tingkat desa.
Namun perangakat desa harus bisa mendorong kemampuannya agar bisa memenuhi kebutuhan pemerintahan di desa.
BACA JUGA:Wajib Diketahui, Ini 10 Manfaat Jeruk Peras Hangat yang Jarang Diketahui
“Jangan ada lagi perangkat desa yang malas-malasan apalagi tidak bisa bekerja dengan sistem IT yang saat ini sudah dijalankan di BEngkulu Utara. Sehingga bisa melakukan percepatan pembangunan desa,” pungkas Rahmat. (*)