Seleksi PPPK dan CPNS, Ini Permintaan Kepala Kantor Regional VII BKN ke Peserta

Kepala Kantor Regional (Kakanreg) VII Badan Kepegawaian Negara (BKN) Palembang, Margi Prayitno beri penjelasan ke awak media belum lama ini. Foto: Dokumen/RB--

Kuota tersebut terdiri dari penerimaan calon pegawai negeri sipil (CPNS) sebanyak 314 dan 1.695 untuk kouta Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). 

“Terkhusus untuk seleksi penerimaan PPPK di Kabupaten Bengkulu Tengah, untuk pegawai tidak tetap (PTT) atau honorer tamatan Sekolah Dasar (SD) bisa mengikuti seleksi penerimaan PPPK tahun 2024,” sampainya.

BACA JUGA:BSI KCP Panorama Bengkulu Buka Lowongan Kerja, Buruan Daftar Sebelum 3 Mei 2024

Semua ini sebagaimana surat dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpanrb) terbaru, untuk jenjang pendidikan mulai dari SD, SMP, SMA hingga S1 bisa mengikuti seleksi PPPK. 

“Honorer dengan kualifikasi pendidikan SD, SMP, SMA hingga S1 bisa mengikuti seleksi. Nanti kita akan menyiapkan formasinya. Namun dengan catatan harus memiliki ijazah. Kalau tak ada ijazah tetap tidak bisa mengikuti seleksi PPPK,” katanya. 

Dengan demikian, semua honorer di Kabupaten Bengkulu Tengah yang hanya tamatan SD tak usah khawatir karena akan diakomodir.

Dalam kesempatan ini Lipi menegaskan, meskipun kuota saat ini akan mengakomodir semua honorer di Kabupaten Bengkulu Tengah, bukan berarti PPPK mendapatkan jaminan langsung lulus. 

Sebab seluruh honorer yang ingin diangkat menjadi PPPKharus mengikui tahapan seleksi yang akan diselenggarakan oleh panitia.

BACA JUGA: Waspadai 4 Pemain Uzbekistan, Satunya Penjegal Mbappe, STY Siap Jurus Penangkal 

Jadi kepada seluruh tenaga honorer di Kabupaten Bengkulu Tengah silahkan persiapkan diri dan jangan menyia-nyiakan kuota yang banyak ini.

Dari 1.695 kuota formasi PPPK yang disiapkan, 80 persennya akan diperuntukan kuota formasi khusus tenaga honorer di Kabupaten Bengkulu Tengah. 

Sedangkan 20 persennya diperuntukan untuk formasi PPPK formasi umum.

“Tidak ada istilah jaminan lulus dan mengikuti seleksi hanya formalitas saja. Sebab peserta harus mengikuti tahapan apabila ingin lulus dan menerima SK menjadi PPPK,” demikian Apileslipi.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan