Edan! Oknum Mahasiswa di Bengkulu ini Jual Sabu 40 Paket Perhari, Pernah Jalani Rehabilitasi

Wadir Resnarkoba Polda Bengkulu, AKBP. Tonny Kurniawan, S.I.K merilis tangkapan narkoba dengan tersangka seorang mahasiswa, yang bisa menjual sabu 40 paket sehari. (Foto: Fiki Susadi/koranrb.id)--

BACA JUGA:Dapat Sabu 1 Kilo, Saat Ditangkap Tinggal 500 Gram, Kemana Sisanya? Kasubdit I : Masih Kami Kembangkan

Sementara itu tersangka AP, saat diwawancarai RB, usai dihadirkan di lokasi press release, mengaku bahwa sabu ia dapatkan dari seseorang bandar  di Kabupaten Pagar Alam, Provinsi Sumatera Selatan.

“Dari Pagar Alam,” cetusnya. 

AP sendiri enggan menyebutkan, untuk apa  uang dari hasil penjualan sabu tersebut. 

Saat ini, AP dilakukan penahanan di Sel tahanan Mapolda Bengkulu, guna pengembangan penyelidikan yang dilakukan Ditresnarkoba Polda Bengkulu. 

Atas perbuatannya, AP disangkakan Pasal 114 ayat (1) Subsidair Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkoba. 

BACA JUGA:Bawa Setengah Kilo Sabu, 2 Warga Bengkulu Diringkus, Masuk Jaringan Sabu Nasional

Dengan ancaman Pidana Penjara minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun Pidana Penjara. 

Dengan Denda minimal Rp1 miliar dan Denda maksimal Rp10 miliar.

Sementara itu ditambahkan Pejabat sementara (PS) Kasubdit 3 Ditresnarkoba Polda Bengkulu, Kompol David Tampubolon, tersangka AP diketahui mulai menyebarkan sabu dari awal Januari 2024 lalu. 

“Setiap harinya pelaku dapat mengedarkan hingga 40 paket Sabu,” terang David Tampubolon.

BACA JUGA:Bongkar Jaringan Keluarga Pengedar Sabu di Kota Bengkulu, 26 Paket Sabu Diamankan Dari 4 Tersangka

Selain itu juga, David menerangkan bahwa sebenarnya kasus narkoba yang menjerat  tersangka AP bukan kali ini saja terjadi. 

Sebelumnya, tersangka AP pernah ditangkap dalam kasus yang sama, namun akhirnya dia direhablitasi.

“Tersangka pernah direhab namun saat ini kembali mengulangi perbuatannya,” tutup Kompol David.(*) 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan