Bapak di Bengkulu Utara Rudapaksa Anak Tiri Selama 5 Tahun, Selalu Beri Ancaman Ini ke Korban

Ayah tiri yang Rudapaksa anak tirinya sedang diperiksa penyidik Polres Bengkulu Utara.--

Sangkaan pasal dan ancaman pasal hukuman penjara terberat tersebut lantaran status tersangka dan korban. 

Tersangka adalah ayah tiri korban yang artinya orang dekat korban dan seharusnya memberikan atau melindungi korban.

BACA JUGA:BREAKING NEWS: Diduga Plagiat, KPU Bengkulu Panggil Pemenang Juara 3 Maskot Pilgub Bengkulu.

Dalam Undang-undang tersebut, selain orang tua, pelaku yang diancam hukuman maksimal 20 tahun penjara juga diterapkan pada wali, orang-orang yang mempunyai hubungan kelaurga. 

Termasuk pengasuh anak, pendidik, tenaga kependidikian, aparat yang menangani perlindungan anak atau dilakukan lebih dari satu orang secara bersama-sama. (*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan