Sejarah Hari Buruh dan Tuntutan yang Selalu Disuarakan, Namun Tak Semua Dikabulkan
BURUH: Hingga saat ini masih banyak buruh belum sepenuhnya mendapatkan hak sebagainya pekerja. (Foto: Indosiana.ID) --
KORANRB.ID - Tanggal 1 Mei setiap tahunnya selalu diperingati sebagai hari buruh, Mungkin sebagian orang sudah mengetahui apa itu hari buruh.
Hari Buruh adalah hari yang dirayakan untuk menghormati jasa dan prestasi para pekerja baik dibidang swasta ataupun bidang lainnya.
Dengan berbagai macam profesi yang terkadang masih sulit untuk mendapatkan hak agar buruh bisa mendapatkan penghidupan ekonomi yang layak.
Dari Buruh sendiri memiliki sejarah yang panjang, yang bermula munculnya gerakan perjuangan buruh pada abad ke 19 untuk mendapatkan hak-hak pekerja yang lebih baik, seperti jam kerja yang adil, tempat kerja yang aman, dan upah yang layak.
BACA JUGA:Mutasi Perwira di Polda Bengkulu, Diminta Segera Beradaptasi di Tempat Tugas yang Baru
Salah satu peristiwa penting dalam sejarah Hari Buruh di dunia adalah peristiwa Perang Haymarket pada tahun 1886 di Chicago, Amerika Serikat, yang menjadi pemicu perjuangan untuk menetapkan hari khusus untuk menghormati para pekerja.
Sehingga sejak itu, perayaan Hari Buruh telah menjadi tradisi di banyak negara di seluruh dunia, dengan tujuan dapat mengingatkan pentingnya hak-hak pekerja yang harus terus diperjuangkan agar buruh tidak hanya menjadi alat habis pakai bagi pihak corporate.
Namun buruh harus selalu berjung menghilangkan praktek-praktek yang tidak manusiawi merampah hak-hak buruh.
Sedangkan untuk sejarah pergerakan buruh di Indonesia telah ada sejak awal abad ke 20. Yang dipengaruhi oleh kondisi ekonomi dan politik pada masa itu yang sangat labil.
BACA JUGA:Di Bengkulu Tengah, Pendaftaran PPK di Kecamatan Ini Diperpanjang, Total Sudah 232 Pendaftar
Salah satu peristiwa awal yang mencuat adalah pembentukan serikat buruh di awal abad ke 20, yang dipicu karena ketidak puasan terhadap kondisi kerja yang buruk di bawah pemerintahan kolonial Belanda.
Sehingga memunculkan Pergerakan buruh, dan semakin menguat setelah kemerdekaan Indonesia pada tahun 1945.
Membuat serikat-serikat buruh yang tadinya dilarang dijaman kolonial Belanda akhirnya memperjuangkan hak-hak pekerja, termasuk upah yang layak dan kondisi kerja yang aman hingga saat ini.
Kemudian pada era Orde Baru, kegiatan serikat buruh kembali dibatasi oleh pemerintah, tetapi perjuangan masih terus berlanjut secara bawah tanah.
BACA JUGA:Hari Buruh Internasional, Mei Day 2024, Intip Besaran Upah Tertinggi dan Terendah
Pergerakan buruh kembali aktif dan lebih terorganisir pada era reformasi pasca Orde Baru, di mana serikat-serikat buruh mendapatkan kebebasan yang lebih besar untuk berorganisasi dan berperjuangan untuk hak-hak pekerja.
Pergerakan ini terus berlanjut hingga saat ini, dengan serikat-serikat buruh dan gerakan pekerja terus berupaya meningkatkan kesejahteraan para pekerja di Indonesia.
Hari Buruh di Indonesia juga memiliki sisi kelam. Salah satu peristiwa yang terkenal adalah Insiden Malari (Malapetaka Limabelas Januari) pada 15 Januari 1974 di Jakarta.
Berawal dari rencana ke datang Perdana Menteri Jepang Tanaka Kakuei ke Indonesia dan kisruh investasi asing di Indonesia.
Demonstrasi damai yang diikuti konfederasi serikat buruh dan mahasiswa, dihadapi dengan kekerasan oleh aparat keamanan, yang menyebabkan korban jiwa dan luka-luka di kalangan para demonstran.
11 orang tewas, 137 orang luka-luka, 750 orang ditangkap. Insidenpun menjadi simbol perjuangan para pekerja untuk hak-hak di Indonesia.
Adapun tuntutan Buruh setiap kali perayaan hari buruh yaitu
1.Upah yang Layak.
Buruh sering kali menuntut upah yang cukup untuk memenuhi kebutuhan dasar mereka dan keluarga mereka, dimana terkadang masih banyak buruh di Indonesia mendapatkan upah masih dibawah UMP dan UMK dengan beban dan tanggung jawab kerja yang sangat tidak sepadan.
2.Jam Kerja yang Adil.
Para buruh terus berjuang untuk memiliki jam kerja yang wajar dan adil, tanpa eksploitasi atau tekanan yang berlebihan dari pihak pengusaha.
BACA JUGA:Nekat Berenang di Pantai Panjang, 2 Warga Lampung Meninggal Dunia, Pekerja Tol Bengkulu
Dengan memakan waktu diluar jam kerja sehingga tidak jarang buruh bekerja lebih dari 8 jam sejari, yang kelebihannya tanpa ada upah tambahan. Begitu juga dengan hak buruh ketika sakit dan cuti buruh.
3.Kondisi Kerja yang Aman.
Tidak jarang Kesehatan dan keselamatan kerja tidak didapatkan buruh, karena asumsi banyaknya buruh yang ingin bekerja, jadi ketika terjadi kecelakaan kerja corporate bisa segera mengganti posisi buruh tersebut.
Maka dari itu perjuangan K3 agar didapatkan buruh selalu disampaikan pada saat hari buruh