153 NI PPPK Pemkab Rejang Lebong Masih Diproses BKN

PPPK: Calon PPPK yang lulus seleksi formasi tahun 2023 saat masih menunggu penerbitan NI PPPK.-foto: dok/koranrb.id-

"Untuk Tunjangan Masa Tugas (TMT), juga berdasarkan SPMT. Dengan demikian, pembayaran gaji dilakukan sesuai dengan waktu dan kegiatan ketika mereka melaksanakan tugas sesuai dengan SPMT yang diterbitkan," tegas Dheny.

Sebelumnya Kabupaten Rejang Lebong pada 2023 lalu mendapat kuota PPPK dari Pemerintah Pusat sebanyak 685 formasi, namun saat pendaftarannya sejumlah formasi terutama tenaga kesehatan seperti dokter tidak ada yang mendaftar, sehingga yang terisi dan dinyatakan lulus seleksi sebanyak 566 orang.

Namun, dari 566 peserta yang dinyatakan lulus seleksi pada Desember 2023 lalu itu saat melengkapi berkas sampai tanggal 14 Januari 2024 ada dua orang tidak melengkapi berkas dan dianggap mengundurkan diri, sehingga total yang dinyatakan lulus sebanyak 564 orang.(**)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan