Tersebar di 7 Kecamatan, Minimal Dapat 8.169 Dukungan

SOSIALISASI : KPU Lebong menyosialisasikan syarat dukungan bakal calon Pilbup jalur perseorangan. Foto: Muharista Delda/RB--

Namun belum bisa dipastikan apakah formulir pendaftaran Pilbup Lebong yang diambil kedua figur yang datang ke KPU Kabupaten Lebong itu akan dipakai untuk dirinya sendiri atau untuk orang lain yang akan maju dalam Pilbup Lebong. 

Intinya KPU Kabupaten Lebong tetap harus mengakomodir siapapun yang datang, baik sebatas koordinasi ataupun yang berkepentingan mengambil formulir pendaftaran Pilbup Lebong tanpa harus mengetahui siapa figur yang akan didaftarkan.

Diketahui, tahapan pendaftaran Pilbup serentak akan diawali dengan pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan yang dimulai sejak 5 Mei 2024 sampai dengan 19 Agustus 2024.

Selanjutnya pengumuman pendaftaran pasangan calon terhitung 24 Agustus 2024 sampai dengan 26 Agustus 2024 serta pendaftaran pasangan calon pada 27 Agustus 2024 sampai dengan 29 Agustus 2024.

Hal itu sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024. 

Khusus untuk kandidat calon yang hendak maju Pilbup Lebong dari jalur perseorangan, setidaknya harus mengantongi 8.168 dukungan masyarakat.

Jumlah dukungan minimal itu ditetapkan berdasarkan aturan 10 persen dari Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) yang telah digelar Februari 2024. 

BACA JUGA:Hingga Maret Penderita ISPA di Bengkulu Capai 17.357 Kasus

Menurut Divisi Teknis Penyelenggara, KPU Kabupaten Lebong, Sugianto, mengenai dukungan calon perseorangan tidak cukup hanya dengan jumlahnya saja.

Dukungan yang diserahkan juga harus memenuhi syarat soal sebaran dukungan itu sendiri, yakni lebih 50 persen berdasarkan jumlah kecamatan. 

‘’Artinya kalau dengan jumlah 12 kecamatan di Kabupaten Lebong, dukungan yang diserahkan mewakili masyarakat dari 6 kecamatan ditambah 1 kecamatan lagi,’’ ungkap Sugianto.

BACA JUGA: Oknum Calo Janji Luluskan PPPK Pasang Tarif Rp 50 Juta, Dikbud Minta Dibongkar

Sekadar mengingatkan, sejauh ini berdasarkan hasil Pemilu Februari 2024, satu-satunya partai politik yang bisa mengusung pasangan calon (paslon) dalam Pilbup Lebong tanpa harus berkoalisi adalah Partai Amanat Nasional (PAN).

Dari 25 kursi yang ada di legislatif, PAN mendapatkan 8 kursi serta suara politik yang diraihnya melampaui ambang batas 15 persen. 

Itu artinya posisi Kopli Ansori, bupati Lebong saat ini yang diusung PAN dalam Pilbup Lebong 2020 berkemungkinan besar kembali diusung dalam Pilbup Lebong 2024.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan