Temuan Rp104 Juta DD Ujung Padang Belum Pengembalian, Inspektorat Seluma: Bakal Proses Hukum
Inspektur Inspektorat Seluma, Marah Halim. Foto: Dokumen/RB--
SELUMA, KORANRB.ID - Inspektorat Kabupaten Seluma hingga saat ini belum menerima pengembalian uang sebesar Rp104 juta dari Pemerintah Desa (Pemdes) Ujung Padang, Kecamaatan Alas Maras.
Uang sejumlah tersebut merupakan temuan Inspektorat dalam audit yang dilakukan pada Maret 2024 lalu atas realisasi Dana Desa (DD) Ujung Padang, tahun anggaran 2022 dan 2023.
Belum kunjung ada pengembalian atas temuan tersebut, berpeluang besar dugaan penyimpangan penggunaan DD Ujung Padang itu diserahkan Inspektorat ke Aparat Penegak Hukum (APH) untuk dilakukan pengusutan.
BACA JUGA:Rekening ASN dan Pensiunan Bakal 'Bengkak' Lagi, Catat Jadwal Cair Gaji Ke-13
Inspektur Inspektorat Kabupaten Seluma, Dr. Marah Halim, SP, MP, MSi, M.Ak, CGCAE, QRMP, CGRE mengatakan masih memberi waktu 1 bulan lagi ke Pemdes Ujung Padang untuk lakukan pengembalian temuan itu.
“Kita masih beri kelonggaran hingga bulan depan. Bila tidak juga lakukan pengembalian, ya kita serahkan masalah ini ke APH agar diproses secara hukum,” tegas Marah Halim.
Sebelumnya, Pemdes Ujung Padang telah diberikan waktu oleh Inspektorat Seluma untuk mengembalikan temuan tersebut selama 60 hari, terhitung sejak akhir Maret 2024.
Berkaca dari kasus dana desa di desa lainnya, pemdes akan mengembalikan temuan inspektorat, jelang batas akhir pengembalian berakhir.
“Awalnya Pemdes berkoordinasi ke kita, dan mengatakan siap mengembalikan. Namun hingga saat ini belum ada upaya ke arah itu,” ungkap Marah Halim.
BACA JUGA:Seleksi PPK KPU Seluma, 325 Peserta Tunggu Hasil Seleksi Administrasi
Masih menurut Marah Halim, hasil temuan atas penggunaan Dana Desa (DD) Ujung Padang Kecamatan Semidang Alas Maras tahun anggaran 2022 dan 2023, hasilnya langsung disampaikan ke Pemdes Ujung Padang tak berselang lama selesai dilakukan audit.
"Hasil auditnya langsung kita sampaikan ke Pemdes Ujung Padang, sehingga mereka tentunya sudah bisa mengambil sikap," tegasnya.
Ditambahkan Marah Halim, temuan dugaan penyimpangan DD Ujung Padang 2 tahun anggaran itu, di sejumlah item.
Baik berupa administrasi, maupun pelaksanaan kegiatan fisik. Ada ketidaksesuai antara realisasi pada item di lapangan dengan laporan pertanggungjawaban penggunaan DD yang disampaikan.