Oktober Mendatang, Seluruh Produk Makanan Minuman Berlabel Halal

HALAL: Mulai 18 Oktober 2024 mendatang, seluruh produk makanan dan minuman yang beredar di Indonesia termasuk Provinsi Bengkulu, wajib menempelkan atau menyematkan logo halal. FOTO: Humas Pemprov Bengkulu/RB--

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan