Oktober Mendatang, Seluruh Produk Makanan Minuman Berlabel Halal
HALAL: Mulai 18 Oktober 2024 mendatang, seluruh produk makanan dan minuman yang beredar di Indonesia termasuk Provinsi Bengkulu, wajib menempelkan atau menyematkan logo halal. FOTO: Humas Pemprov Bengkulu/RB--
Lebih jauh Edwar menambahkan, adapun sanksi yang diterima oleh pelaku usaha minuman kemasan maupun makanan kemasan yang tidak memakai labeĺ halaĺ merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 39 tahun 2021.
"Sanksinya itu dari Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal yang di bawah Kementerian Agama berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 39 tahun 2021 itu sudah jelas bahwa semua makanan minuman harus bersertifikat halal," tegasnya.
BACA JUGA:Unik! Selain Beruang, Ini 10 Hewan Melakukan Hibernasi Panjang
BACA JUGA:Endemik yang Dinyatakan Punah, Ini 5 Fakta Harimau Jawa yang Diyakini Masih Ada
Sementara itu, Ketua Komisi I DPRD Provinsi Bengkulu, Dempo Xler turut memberikan komentar terkait batas wajibnya logo halal pada kemasan produk makanan dan minuman.
Menurutnya, hal tersebut sangat diperlukan dikarenakan sangat membantu, Muslim dan Muslimah yang merasa ragu apakah produk yang mereka makan itu halal.
“Itu sangat membantu, bagi penganut Muslim dan Muslimah di Indonesia maupun Bengkulu itu sendiri,” ucap Dempo.