Bayi Perempuan Terlantar “Menghilang” Dinsos Seluma Kebingungan
EVAKUASI: Bayi perempuan yang ditelantarkan saat dievakuasi oleh warga setempat. DOK/RB--
Bahkan masa hukumannya akan bertambah 1/3 dari ancaman jika benar terbukti orangtua kandungnya yang sengaja menelantarkan bayi tersebut.
"Ancaman hukumannya bisa bertambah hingga sekitar 7 tahun, apabila yang menelantarkan orangtuanya sendiri,"papar Kanit PPA, Ipda. Sugeng.
Dalam kesempatan ini juga, Kasat Reskrim mengimbau kepada seluruh masyarakat Kabupaten Seluma. Apabila mengetahui atau mendapatkan hal hal yang terindikasi dengan kasus penelantaran bayi ini, segera laporkan ke Sat Reskrim Polres Seluma.
Kasat Reskrim akan menjamin identitas dan keamanan bagi yang ingin membantu pengungkapan kasus ini.
"Silahkan datang ke Sat Reskrim Polres Seluma, saya siap jaminan identitas dan keamanan bagi yang ingin kerjasama mengungkap pelakunya,"tutup Kasat Reskrim, AKP. Dwi Wardoyo.