2 Bandar Tertangkap, 10 Paket Sabu Diamankan Polres Bengkulu Utara, Ini Kronologisnya

BERHASIL: Polres Bengkulu Utara berhasil mengungkap dua kasus dugaan penyalahgunaan narkoba jenis sabu. DOK/RB--

Tak sampai disitu, Polisi langsung melakukan pengembangan terkait dugaan adanya pelaku lain yang terkait dalam kasus narkoba di wilayah tersebut. 

Penyelidikan Polisi kembali berhasil Jumat keesokan harinya. 

BACA JUGA:Lupa Kunci Pagar Rumah Kos, Motor Mahasiswi Raib, Ini Kronologisnya

BACA JUGA:Kapolresta Bengkulu Ingatkan Kembali Larangan Mandi di Pantai

Polisi mendapatkan informasi kembali jika ada seseorang dengan gerik-gerik mencurigakan.

Polisi melakukan pemantauan sejak pagi hari di kawasan Kecamatan Ketahun yang disebut kerap menjadi lokasi peredaran narkoba. 

Pukul 17.00 WIB Polisi lantas melihat seseorang yang sesuai dengan informasi yang didapatkan Polisi.

Lantaran melihat tingkah yang aneh, Personel Sat Res Narkoba yang dipimpin Kanit Ipda. Tunggal R Bimatara, STr.K lantas menyergap tersangka dan melakukan pemeriksaan. 

Tersangka tersebut adalah AE (35)  warga Pasar Bantal Kecamatan Teramang Jaya Kabupaten Mukomuko. 

Saat dilakukan pemeriksaan, polisi menemukan empat paket sedang narkoba jenis sabu yang nilai jutaan rupiah. 

Kuat dugaan jika tersangka kedua yang dibekuk Polisi ini saling berkaitan. 

Keduanya juga diduga bukan hanya pengguna narkoba jenis sabu namun juga pengedar barang haram tersebut. 

Hal ini dilihat dari jumlah barang bukti yang berhasil disita polisi dalam penangkapan dua tersangka tersebut. 

Keduanya diduga adalah orang yang biasa atau sudah lebih dari satu kali beroperasi atau menjual narkoba di wilayah Bengkulu Utara khususnya di wilayah Ketahun. 

Kapolres Bengkulu Utara AKBP. Lambe Patabang Birana, S.IK, MH melalui Plh Kasat Narkoba Ipda. Aguslim membenarkan pengungkapan dua kasus tersebut. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan