10 Desa di Bengkulu Utara Ajukan Pencairan Dana Desa Tahap II
Kepala Dinas PMD Bengkulu Utara Rahmat Hidayat, S.STP, M.Si--
BACA JUGA:Kamu Harus Tahu, Ini 8 Kerajaan Islam yang Pernah Berjaya di Tanah Nusantara
Selain itu, Ia juga mengingatkan jika dalam pelaksanaan pembangunan yang bersumber dari dana desa tersebut tetap harus patuh pada aturan dan pertanggungjawaban anggaran.
Sehingga setiap pelaksanaan yang dilakukan oleh desa wajib dilengkapi dan disertai dengan bukti pertanggungjawaban.
“Jangan sampai saat pekerjaan selesai namun bukti pertanggungjawaban terlambat, sehingga antara belanja anggaran dan pertanggungjawaban harus sesuai,” terangnya.
Selain itu, masih terkait dengan belanja Dana desa, Ia juga mengingatkan terkait dengan pajak dana desa.
BACA JUGA:Untungnya Menggiurkan, Ternak Bebek di Belakang Rumah Bisa Jadi Pilihan
Baik itu belanja fisik maupun pajak belanja non fisik, pajak belanja fisik dan non fisik.
“Kami minta pajak tersebut dibayarkan setiap pelaksanaan kegiatan sehingga tidak menumpuk diakhir tahun,” ujarnya.
Sekadar mengetahui setiap tahun selalu ditemukan tunggakan pajak dana desa baik dari pekerjaan fisik maupun non fisik.
Bahkan setiap tahun ada saja desa yang harus dipanggil oleh Kejaksaan terkait dengan tunggakan pajak yang belum dibayar.
BACA JUGA:Jangan Dibiarkan, 5 Penyebab Oli Power Steering Bocor
“Maka kami berharap tidak ada lagi tunggakan pajak yang terjadi sampai melewati akhir tahun, maka kami minta pajak langsung disetorkan setiap akhir kegiatan,” tegasnya.
Desa memang dibebani dua pajak sekaligus, baik itu pajak yang harus disetorkan ke Kantor Pajak Pratama Arga Makmur.
Maupun pajak yang harus disetorkan ke kas daerah melalui badan pendapatan daerah atau Bapenda sebagai pendapatan asli daerah.
“Apalagi mayoritas pembangunan dari dana desa masih mayoritas pembangunan fisik, sehingga ada pajak penggunaan material yang wajib dibayarkan oleh tim pelaksana pembangunan desa,” pungkas Kadis.