Masuki Pilwakot 2024, Pj Sekda Kota Bengkulu Tekankan Netralitas ASN dan RT/RW

Masuki Pilwakot 2024, Pj Sekda Kota Bengkulu Tekankan Netralitas ASN dan RT/RW--Abdi/RB

Padahal ASN sudah ditegaskan harus bersikap netral dan tidak terlibat politik praktis.

“Kita akan menindak tegas ASN, RT/RW yang kedapatan tidak netral,” sampai Ahmad.

BACA JUGA:Bahas Pilwakot Bengkulu 2024, PDI Perjuangan Bocorkan Komunikasi Kopli Ansori

BACA JUGA:Sefty Yuslina Semakin Mantap Maju Pilwakot Bengkulu

Ahmad menerangkan aturan netralitas ASN tersebut diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 15 tahun 2023.

Pasal 74 Ayat (1) berbunyi, Pejabat Negara, Pejabat Daerah, Aparatur Sipil Negara, Pejabat Sturktural, pejabat Fungsional, dan ASN dilarang mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap peserta pemilu sebelum, selama dan sesudah Masa Kampanye.

Kemudian dalam Ayat (2) Pasal 74 disebutkan, Larangan sebagaimana dimaksud dalam Ayat (1) meliputi pertemuan, ajakan, imbauan, seruan, atau pemberian barang kepada Aparatur Sipil Negara dalam lingkungan Unit kerjanya, anggota keluarga dan masyarakat.

Selain itu, dalam Pasal 72 PKPU Nomor 15 tahun 2023, juga diatur soal kampanye yang tidak boleh melibatkan Aparatur Sipil Negara.

BACA JUGA:Bupati Lebong Kopli Optimis Diusung PAN di Pilwakot Bengkulu

BACA JUGA:Tantang PAN di Pilwakot Bengkulu 2024, Golkar Buka Komunikasi dengan Nasdem

Dimana dalam Ayat (4) disebutkan 'Pelaksanaan Kampanye Pemilu dan/atau Tim Kamapanye dalam kegiatan Kampanye Pemilu dilarang mengikut sertakan: huruf (f) Aparatur Sipil.

“Dari PKPU saja sudah melanggar belum aturan lain, jadi pelanggaran netralitas ini sangat banyak regulasi yang mengatur,” ungkap Ahmad. (afa)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan