Tahun Ini, Kuota Replanting Kelapa Sawit Mencapai 2.300 Hektare

REPLANTING: Dinas Perkebunan saat melakukan sosialisasi terkait pelaksanaan program replanting di Bengkulu Utara.-foto: shandy/koranrb.id-

KORANRB.ID – Pemkab Bengkulu Utara tahun ini mendapat kuota sebanyak 2.300 hektare lahan kebun kelapa sawit untuk dilakukan peremajaan atau replanting.

Terkait hal itu, Dinas Perkebunan Bengkulu Utara mengumpulkan camat dan perwakilan kepala desa untuk sosialisasi, Selasa 7 Mei 2024.

Hal ini dalam rangka menjaring sebanyak-banyaknya masyarakat pemilik kebun sawit mendaftar dan mengikuti program replanting tahun ini.

Dari sosialisasi yang dilakukan tersebut, ada beberapa titik lokasi replanting yang kerap dikeluhkan masyarakat.

Diantaranya adalah lokasi kawasan yang dekat dengan kawasan perusahaan pemegang izin Hak Guna Usaha (HGU).

BACA JUGA:Langkah Kemendikbudristek Cegah Penerbitan Ijazah Palsu, Terbitkan Modul Ini

Masyarakat ada merasa tidak pernah merasa menjual atau mendapatkan pembebasan lahan dari perusahaan.

Namun ternyata titik lahan mereka masuk dalam peta Hak Guna Usaha (HGU) milik perusahaan.

Saat mendaftar ke program replanting, lahan mereka dicoret karena masuk dalam kawasan hak guna usaha.

Selain itu, ada juga lahan yang memang sudah terlantar sejak puluhan tahun dan dikuasai masyarakat.

Namun masyarakat tidak bisa mengajukan program replanting tersebut lantaran salah satu persyaratannya adalah memiliki alas hak lahan.

Kepala Dinas Perkebunan Bengkulu Utara, Desman Siboro, SH menerangkan Pemkab Bengkulu Utara terus melakukan sosialisasi agar masyarakat mengikuti program replanting.

Hal ini dalam rangka peningkatan produksi kelapa sawit milik masyarakat sehingga bisa mendorong peningkatan ekonomi.

BACA JUGA:5 Sungai Paling Tercemar di Dunia, Salah Satunya Masih Dipakai Buat Mandi

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan