Periksa Saksi Ahli, Pekan Depan Berkas Korupsi Retribusi TKA Kembali ke JPU
Kasat Reskrim Polres Benteng, AKP. Wahyu Wijayanta--
KORANRB.ID - Penyidik tipikor Satreskrim Polres Kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng) terus mengencarkan petunjuk dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Benteng terkait kasus tindak pidana korupsi retribusi Tenaga Kerja Asing (TKA) 2018/2019. Terbaru penyidik tipikor akan melakukan pemeriksaan terhadap saksi ahli hukum pidana.
“Minggu depan kami akan melakukan pemeriksaan saksi tambahan dari ahli hukum pidana. Kemudian baru kita kirim berkasnya kembali ke JPU,” jelas Kapolres Benteng, AKBP. Dedi Wahyudi melalui Kasat Reskrim, AKP. Wahyu Wijayanta.
BACA JUGA: Penyidikan Korupsi Retribusi TKA, Polres Benteng Periksa Lagi Mantan Kadis dan Kabid
Lanjutnya, sebelumnya pihaknya juga sudah melakukan pemeriksaan terhadap Tujuh org ASN yang pernas bertugas di Dinas Tenaga Kerja san Transmigrasi (Disnakertrans).
Tujuh orang tersebut terdiri dari Su yang merupakan mantan Kadisnakertrans 2018, LD mantan Kabid Di Disnakertrans 2016-2019, RO mantan Kasi di Disnakertrans 2018-2019, EE tersangka dalam kasus ini dan tiga org staf di Disnakertrans.
BACA JUGA:Polres Benteng Telusuri Aliran Uang Korupsi Retribusi TKA
“Intinya saat ini kita terus mengencarkan petunjuk dari JPU. Apabila semuanya sudah selesai akan langsung kita serahkan kembali ke JPU,” ujarnya
Saat ini penyidik tipikor Polres Benteng juga masih terus melakukan penelusuran terkait kemana saja pembagian uang hasil korupsi retribusi TKA tahun 2018/2019. “Untuk diketahui kerugian negara dalam kasus ini sebesar Rp 1,6 miliar,” Pungkasnya. (**)