SPSI Ajukan Kenaikan UMP Bengkulu Hingga 15 Persen, Edwar: Tak Ada Alasan Tidak Naik

UMP: Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Bengkulu, Edwar Syamsi, saat menyampaikan tentang kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP). (Bela/RB)--

KORANRB.ID - Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Provinsi Bengkulu sudah melakukan pertemuan bersama Dewan Pengupahan Provinsi Bengkulu untuk membahas kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) Bengkulu tahun 2024, yakni sebesar 10-15 persen dari UMP tahun 2023. 

Sementara diketahui saat ini, UMP Bengkulu adalah sebesar Rp 2,4 juta. Anggota DPRD Provinsi Bengkulu, Edwar Samsi mengatakan pada tahun-tahun sebelumnya, pihaknya sudah setuju dengan kenaikan UMP tersebut. Bahkan, berdasarkan usulan yang dilakukan oleh SPSI untuk menambah 15-20 persen tersebut, ia sangat menyetujui dan mengatakan memang sudah saatnya. 

BACA JUGA:Menpan Ingatkan Tidak Ada Jalur Orang Dalam, Tahapan SKD Rekrutmen ASN Dimulai

“Sejak awal, kita sudah meminta UMP untuk naik 15-20 persen. Tapi ternyata pada tahun sebelumnya tidak ada kenaikan. Harapan kita, selanjutnya kenaikan ini dapat dilakukan sesuai dengan harapan pekerja. Yakni mengalami kenaikan sekitar 15-20 persen," jelas Edwar, kemarin (8/11).

Saat ini, menurut Edwar tidak ada alasan untuk menolak kenaikan UMP tersebut karena masa pandemi Covid-19 sudah berakhir. Kondisi ekonomi di Provinsi Bengkulu juga sudah membaik dengan minat belanja masyarakat yang juga mengalami peningkatan. Inventarisasi ekonomi di Bengkulu pun menunjukkan tanda-tanda positif. Dengan demikian, kenaikan UMP ini adalah langkah yang wajar dan patut dipertimbangkan.

BACA JUGA:Pengadaan Sapi Kurus-kurus, Program Ketahanan Pangan di Kecamatan Air Dikit Tuai Kritikan

“Saat ini tidak ada lagi alasan. Covid-19 sekarang ini kan sudah normal, ekonomi sudah berjalan baik, minat orang juga belanja dan inventor di bengkulu ini sudah sehat jadi sudah sewajarnya kalau UMP kita ini mengalami kenaikan," jelasnya. 

Sementara itu, Ketua SPSI Provinsi Bengkulu, Aizan Dahlan, mengharapkan usulan kenaikan UMP ini sudah bisa diterapkan pada 2024 mendatang. Mengenai usulan yang sudah dilakukan kepada Dewan Pengupahan Provinsi Bengkulu hingga saat ini belum ada pembahasan substansi mengenai besaran kenaikan UMP Bengkulu tahun 2024.

BACA JUGA:APBD-P Empat Daerah Terancam Tak Diregistrasi, Tak Anggarkan Dana Hibah Pilkada

“Kami meminta ini naik, karena UMP Bengkulu memang masih tergolong rendah jika dibandingkan dengan provinsi-provinsi lain di Sumatera,” ujar Aizan.

Ia mengaku cukup prihatin terhadap rendahnya daya beli masyarakat Bengkulu, yang semakin merosot karena kenaikan harga kebutuhan hidup layak. Menurutnya, kenaikan UMP Bengkulu harus sebanding dengan kenaikan harga kebutuhan hidup yang semakin tinggi. "Jika tidak, daya beli masyarakat akan semakin terkikis," tambah Aizan.

BACA JUGA:17 TPS di Tiga Kecamatan Rawan Banjir

Pada proses kenaikan tersebut, dikatakan Aizan pihaknya juga akan mempertimbangkan kemampuan perusahaan maupun pihak pemberi upah. Pihaknya mengedepankan keseimbangan antara kepentingan pengusaha fan pekerja. 

"Pada prinsipnya, SPSI menolak sistem upah yang tidak memadai sehingga pekerja dapat tetap menjalani kehidupan yang layak," tutupnya. (bil)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan