SPM Pemkab Rejang Lebong Terbaik Se-Provinsi Bengkulu
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Rejang Lebong, Yusran Fauzi, ST.-foto: arie saputra wijaya/koranrb.id-
KORANRB.ID – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rejang Lebong mengklaim Standar Pelayanan Minimal (SPM) yang diterapkan pada tahun 2023 lalu, saat ini mendapatkan penilaian terbaik se-Provinsi Bengkulu dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Bahkan saat ini Kabupaten Rejang Lebong mampu menembus 100 besar pemerintahan daerah di Indonesia dengan SPM terbaik.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Rejang Lebong, Yusran Fauzi, ST mengungkapkan, menurut evaluasi kinerja yang dilakukan pemerintah pusat terhadap SPM tahun 2023 yang dikeluarkan oleh Kementerian Dalam Negeri, Kabupaten Rejang Lebong mencapai skor 85,60, melampaui Kabupaten Bengkulu Tengah yang mendapat skor 74,02, dan Kabupaten Bengkulu Utara dengan skor 72,55.
“Benar, selain mendapatkan penilaian terbaik di Provinsi Bengkulu, katanya, Kabupaten Rejang Lebong juga meraih peringkat 100 di tingkat nasional,” ungkap Sekda.
BACA JUGA:Sejarah Baru Pilkada Rejang Lebong Tanpa Paslon dari Jalur Perseorangan
Dalam penilaian SPM tersebut, evaluasi dilakukan terhadap berbagai aspek pelayanan publik, termasuk proses alur pelayanan mulai dari tahap awal hingga implementasi dasar-dasar dalam pelaksanaan pelayanan publik.
Sekda mengatakan, penilaian SPM tersebut terdiri dari tiga kriteria utama yang mencakup aspek pelayanan publik, alur proses pelayanan, dan dasar-dasar pelaksanaan pelayanan.
Menurutnya, SPM merupakan ketentuan terkait dengan jenis layanan dasar dan standar mutu layanan dasar yang seharusnya diterima oleh setiap warga negara.
SPM ini merupakan kebijakan prioritas nasional yang digunakan sebagai tolok ukur dalam penyelenggaraan pelayanan dan sebagai acuan dalam menilai kualitas pelayanan.
BACA JUGA:Minta Dukcapil Jemput Bola, Tingkatkan Partisipasi Pemilih Pemula
Selain itu, SPM juga berfungsi sebagai kontrol terhadap kinerja pemerintah daerah dalam melayani masyarakat.
Pemerintah daerah diharapkan dapat menyelenggarakan pelayanan publik sesuai dengan standar yang telah ditetapkan dalam SPM.
“Kita akan berupaya terus meningkatkan pelayanan publik hingga mencapai penilaian 100. Untuk mencapai tujuan tersebut,” beber Sekda.
Adapun langkah-langkah yang akan dilakukan oleh Pemkab Rejang Lebong ke depannya, diantaranya perbaikan dalam proses penyediaan layanan publik agar lebih efisien dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.