Masih Saja Berkeliaran, Satpol PP Tangkap 29 Hewan Ternak
BERKELIARAN: Hewan ternak milik warga dibiarkan berkeliaran di jalan lintas Kabupaten Kaur.-- RUSMAN AFRIZAL/RB
BACA JUGA:271 Calon PPK di Rejang Lebong Ikuti Seleksi Wawancara
Deki mengimbau, kepada masyarakat Kabupaten Kaur terutama yang memiliki hewan ternak.
Agar tidak melepas liarkan hewan ternaknya.
Karena sudah ada undang-undang yang mengatur bahwa hewan ternak, yang berkaki empat tidak boleh dilepasliarkan apalagi sampai ke pinggir jalan lintas.
"Tentunya kita harapkan kepada masyarakat, agar sama-sama bekerja sama demi menertibkan hewan ternaknya.
Supaya tidak berkeliaran lagi," pungkasnya.