Masih Saja Berkeliaran, Satpol PP Tangkap 29 Hewan Ternak
BERKELIARAN: Hewan ternak milik warga dibiarkan berkeliaran di jalan lintas Kabupaten Kaur.-- RUSMAN AFRIZAL/RB
BACA JUGA: Pilkada Serentak Bengkulu: 4 Pasang Bakal Calon Jalur Perseorangan, Ini Dia
Dijelaskannya, langkah yang dilakukan oleh pihak SatopPP ini sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) yang telah ditetapkan yakni Perda Nomor 04 Tahun 2020.
Di tahun 2024 ini memang belum ada sama sekali yang dikenakan sanksi Tindak Pidana Ringan (Tipiring).
Sanksi ini baru akan dilakukan jika memang yang bersangkutan sudah beberapa kali melakukan pelanggaran yang sama.
"Untuk saat ini, yang terjaring razia sudah kita berikan surat peringatan dan juga denda pemeliharaan hewan," terang Deki.
BACA JUGA:SPM Pemkab Rejang Lebong Terbaik Se-Provinsi Bengkulu
Razia hewan ternak peliharaan yang selama ini dilakukan oleh jajaran Satpol PP bisa menjadi efek jera pemiliknya.
Sebab sesuai dengan Perda Nomor 04 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Perda Nomor 03 Tahun 2006 tentang Pemeliharaan dan Penertiban Hewan Ternak.
Dalam pasal 11 ayat 1 yaitu setiap orang yang dengan sengaja membebaskan liarkan ternak dapat diberikan sanksi berupa kurungan penjara 5 bulan dan denda Rp 6 juta.
“Walaupun sudah ada masyarakat yang kita sidang dan denda Rp 6 juta, tapi masih saya banyak ternak warga keliaran. Kita minta masyarakat yang masih terus melepas liarkan ternaknya agar dikandangkan," sampainya.
BACA JUGA:Targetkan Bawa Pulang Medali, 106 Atlet Pelajar Berangkat Popda
Kesadaran masyarakat Kabupaten Kaur, untuk tidak melepas liarkan hewan ternaknya terutama di jalan lintas itu masih sangat kurang.
Padahal hewan ternak yang dilepasliarkan seperti itu, akan sangat mengganggu pengguna jalan.
Buruknya lagi, akan mempermudah celah oknum yang tidak bertanggung jawab untuk mencuri ternak tersebut.
"Apalagi di Kabupaten Kaur kemarin kan, cukup marak kejadian hewan ternak yang hilang," ujar Deki.