Kejari Musnahkan 86 Barang Bukti 23 Pidana Umum, Apa Saja? Berikut Rinciannya

MUSNAHKAN: Kejari Kabupaten Bengkulu Tengah melaksanakan pemusnahan 86 BB dari 23 perkara. FOTO: JERI/RB--

BENTENG, KORANRB.ID - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu Tengah , Senin 13 Mei 2024 melaksanakan pemusnahan Barang Bukti (BB) tindak pidana umum yang telah memiliki kekuatan hukum tetap atau sudah inkracht. 

Dalam pemusnahan tersebut diketahui, ada 86 BB, yang berasal dari 23 perkara pidana umum yang sudah disidangkan Pengadilan Negeri Arga Makmur Bengkulu Utara.

BACA JUGA: Lansia di Bengkulu Utara Sudah Tak Bernyawa, Hasil Olah TKP Mengejutkan

Kepala Kejari Benteng, Dr. Firman Halawa SH, MH melalui Kasi Intel Marjek Ravilo, SH, MH menjelaskan, 86 BB yang dimusnahkan terdiri dari berbagai macam barang. 

Seperti senjata api angin, senjata tajam, narkotika, pakaian, egrek kelapa sawit dan lain sebagainya.

Untuk pemusnahan BB ini dilakukan terhadap BB tindak pidana umum yang mempunyai kekuatan hukum tetap atau sudah inkrah. Sehingga dengan demikian sesuai dengan keputusan pengadilan, BB yang keputusan pengadilannya dirampas untuk dimusnahkan, makanya harus musnahkan.

BACA JUGA:Ratusan Mobil Dinas Pemkab Seluma “Diperiksa”, Ini Alasannya!

“Setiap perkara pidana yang menyangkut dengan BB harus jelas statusnya. Apakah dikembalikan kepada pemilik yang berhak ataukah dirampas untuk negara atau dimusnahkan,” ungkapnha

Selain itu Marjek mengungkapkan, jika pemusnahan BB ini dilaksanakan empat kali selama satu tahun, pemusnahan kemarin merupakan kegiatan pemusahan yang ketiga pada tahun ini.

BACA JUGA:Pencarian Hari Kedua, Korban Tenggelam di Pulau Baai Belum Ditemukan

Pemusnahan BB ini merupakan kegiatan rutin yang memang harus dilakukan setiap tahunnya dan akan dilaksanakan selama empat kali dalam satu tahun, yang artinya setiap tiga bulan sekali pasti dilaksanakan pemusnahan.

Kegiatan pemusnahan BB ini dilaksanakan secara rutin dan mengundang para jajaran forkompimda hingga perwakilan masyarakat, agar masyarakat bisa melihat dan mengetahui bahwa apa yang sudah menjadi putusan pengadilan dan diperintahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) pasti akan dilaksanakan. 

BACA JUGA:UPDATE: Owner Arisan Bodong Juga Jadi Korban Arisan Emas

“Jadi supaya masyarakat mengetahui kinerja dari kita terhadap pekara-pekara yang berasal dari penyidik polisi. Dalam pelaksanaan pemusnahan BB ini, Kejari Benteng mengundang pihak Polres Benteng, Pengadilan Negeri Arga Makmur Bengkulu Utara Dinas Kesehatan (Dinkes) Benteng, Pemerintah Desa (Pemdes) Renah Semanek,” tutup Marjek.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan