Vonis 2 Tahun, Penimbun BBM Masih Pikir-pikir
DIVONIS: dua terdakwa penimbunan BBM Subsidi di Desa Gunung Agung Kecamatan Arga Makmur Kabupaten Bengkulu Utara, Muhammad Agustian dan Bambang Irawan divonis Majelis Hakim. (LUBIS/RB)--
“Kita belum kesana (jilid II, red), karena ranahnya masih di penyidikan. Kita telah meneliti, dan berkas diberi petunjuk, akan tetapi hingga saat ini, penyidik belum memenuhi petunjuk yang diberikan,” sampai Zainal.
Perlu diketahui, saat Agustian dan Bambang diperiksa keterangannya dalam persidangan. Bambang mengakui, dirinya berkomunikasi dengan tersangka Evan untuk negoisasi masalah harga, serta disepakati kapan BBM bisa diambil ke gudang terdakwa.
BACA JUGA:KN KUR Rp 1,4 Miliar, JPU Susun Dakwaan 3 Tersangka
Terungkap juga aktivitas menimbun BBM subsidi bisa dilakukan dalam waktu tiga hari oleh kedua terdakwa. Tersangka Epi alias Evan kemudian memerintahkan karyawannya untuk menjemput BBM ke gudang milik terdakwa. Pembayaran dilakukan saksi Evan melalui rekening PT Sinar Jaya Selaras kepada terdakwa Agustin.
Selain itu. Tersangka Zuhardi sempat hadir satu kali menjadi saksi dalam sidang Agustian dan Bambang. Berbeda dengan Epi alias Evan, dipanggilan ketiga, tidak hadir tanpa keterangan, sehingga keterangannya dibacakan JPU dalam persidangan sesuai BAP dari kepolisian. (jam)