Pemutihan Pajak Kendaraan Diundur, Gubernur: Pastinya Tahun 2024
LINTAS: Kendaraan saat berhenti di lampu merah di Simpang Lima Ratu Samban, Kota Bengkulu.--ABDI/RB
BENGKULU, KORANRB.ID – Pemutihan pajak kendaraan bermotor yang rencananya digelar Mei-Juni, harus diundur.
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu akan melakukan finalisasi waktu penyelenggaraan pemutihan pajak kendaraan bermotor tersebut.
Dibeberkan, Rohidin pemutihan pajak kendaraan bermotor ini kemungkinan akan dilakukan pada Juli-Agustus mendatang.
Namun, Rohidin memastikan, bahwa program pemutihan pajak kendaraan bermotor tersebut akan dilaksanakan sebelum habis tahun 2024 mendatang.
BACA JUGA: Atasi 20 Desa Blank Spot di Bengkulu, Tiru Metode Pemprov Sumsel
“Paling Juli-Agustus, namun yang pastinya pada tahun ini dilaksanakan,” terang Rohidin.
Rohidin juga mengimbau kepada seluruh masyarakat Provinsi Bengkulu untuk memanfaatkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor dengan sebaik- baiknya.
Pada sisi lain, Gubernur merasa bahwa harusnya program ini mampu menarik masyarakat Bengkulu untuk membayar pajak kendaraannya.
Namun masih banyak masyarakat Bengkulu tidak mengetahui adanya program serta jadwal dari program pemutihan pajak kendaraan bermotor ini.
BACA JUGA:Kaki Korban Laka Lantas di Kaur Nyaris Putus, Polisi Bakal Lakukan Penyelidikan
“Iya masih ada saja masyarakat yang tidak mengetahui informasi ini nanti.
Kita harapkan dapat sampai kabar ini kemereka,” kata Rohidin.
Rohidin menjelaskan, dibukanya kembali pemutihan pajak kendaraan bermotor lantaran dirinya banyak menerima masukan dari masyarakat Provinsi Bengkulu.
“Kita menerima masukan dari masyarakat, bahwa mereka masih sangat membutuhkan dari program pemutihan pajak ini,” terang Rohidin.