Pemutihan Pajak Kendaraan Diundur, Gubernur: Pastinya Tahun 2024

LINTAS: Kendaraan saat berhenti di lampu merah di Simpang Lima Ratu Samban, Kota Bengkulu.--ABDI/RB

BACA JUGA: Hari Ini, 393 CJH Bengkulu Diberangkatkan ke Tanah Suci

Rohidin mengakui, bahwa program pemutihan pajak sendiri juga memilki banyak keunggulan atau dampak baik.

Seperti, selain memberikan pemasukan untuk Pemprov Bengkulu.

Selanjutnya, program ini juga akan secara otomatis membuat penertiban pajak di Provinsi Bengkulu.

“Dampaknya sangat banyak, untuk Bengkulu seperti pemasukan, dan juga untuk penertiban,” ungkap Rohidin.

BACA JUGA:Sudah 5 Hari Pencarian, 2 Korban Tenggelam di Sungai Lunang Belum Ditemukan, 1 Korban ASN Mukomuko

Rohidin mengungkapkan harapannya, terhadap program pemutihan pajak kendaraan bermotor yang kembali dibuka. 

Menurutnya, program ini diharapkan dapat memberikan bantuan kepada masyarakat Bengkulu.

Tambah Rohidin, bahwa program pemutihan pajak merupakan langkah yang tepat dalam membantu masyarakat.

Dia menyebutkan bahwa program tersebut dapat memberikan kelonggaran finansial bagi warga Bengkulu yang memiliki tunggakan pajak.

BACA JUGA:KPU Kota Bengkulu Verifikasi Berkas Ariyono – Harialyyanto

"Kami berharap program pemutihan pajak ini dapat memberikan bantuan kepada masyarakat yang sedang kesulitan secara ekonomi.

Dengan adanya kelonggaran ini,” ujar Rohidin

Rohidin juga menekankan pentingnya partisipasi masyarakat dalam program ini. 

Gubernur Bengkulu tersebut, mengajak semua warga Bengkulu yang memiliki tunggakan pajak untuk memanfaatkan kesempatan ini guna membersihkan kewajiban pajak mereka.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan