Ini Jatah Pupuk Subsidi Perkecamatan, Petani di Kabupaten Lebong Harus Tahu

Ini Jatah Pupuk Subsidi Perkecamatan, Petani di Kabupaten Lebong Harus--Dokumen RB

Kecamatan Bingin Kuning Urea 430, 089 Kg dan NPK 417,229 Kg.

BACA JUGA:Pelanggan PDAM Wajib Tahu, Ini Ciri Air Tak Layak Konsumsi

Terakhir, Kecamatan Uram Jaya 65,235 Kg dan NPK 43,263 Kg.

Kecamatan Pinang Belapis Urea 79,761 Kg dan 59,166 Kg.

Hal ini, disampaikan Kepala Bidang Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP), Dinas Pertanian Lebong, Sugong Hofizer AS, S.Pi., M.Ling kepada RB,  Rabu 15 Mei 2024.

Diterangkan Sugong, alokasi pupuk bersubsidi tahun ini, sudah tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Bupati Lebong, Nomor 93 tahun 2024 tentang Alokasi Pupuk Bersubsidi dan Harga Eceran Tertinggi (HET) 2024.

BACA JUGA:Terkenal Sebagai Jeep yang Tangguh, Begini Sejarah Suzuki Jimny

"Alokasi ini  berdasarkan pengajuan yang dilakukan masing Kelompok Tani (Poktan) yang ada di Lebong," kata Sugong.

Untuk pupuk subsidi ini disalurkan langsung oleh distributor ke kios penampungan, petani akan menebus pupuk yang sudah di subsidi ini kepada kios yang sudah ditentukan.

"Penyaluran langsung oleh Distributor ke Kios penyaluran," ucapnya Sugong. 

Sugeng menegaskan, para kios penyalur pupuk subsidi jangan sampai bermain-main dengan pupuk subsidi.  

BACA JUGA:4 Penyebab Mesin Mobil Diesel Ngobos serta 4 Cara Penanganannya

Jika ada indikasi permainan yang dilakukan oleh oknum, sanksi terberat yang akan diterima pihak kios adalah penacabutan izin penyaluran pupuk subsidi. 

"Apabila ada indikasi permainan pupuk subsidi dilapangan tentu kita akan memberikan surat teguran dan akan menyurati pihak distributor untuk ditindak lanjuti," tutupnya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan