Kewajiban Sertifikat Halal UMK Ditunda Hingga 2026, Ini Alasannya
SERTIFIKAT HALAL: Pemerintah memutuskan menunda kewajiban sertifikat halal untuk pelaku usaha mikro dan kecil (UMK). FOTO: Jawapos/RB--
Di antaranya, terkena sanksi administrasi yang berlaku sesuai aturan UU Jaminan Produk Halal.
Yaqut mengatakan, ketentuan kelonggaran itu hanya berlaku untuk produk UMK. Selain itu, seperti usaha menengah dan besar, tetap berlaku aturan wajib mulai 18 Oktober 2024.
BACA JUGA:Ini Bisnis yang Banyak Merubah Fungsi Kawasan Hutan, Termasuk Ada di Bengkulu
BACA JUGA:Mau Pinjaman KUR Disetujui Bank? Hindari 6 Hal Berikut
Aturan itu tertuang juga dalam Peraturan Pemerintah 39/2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal. Di dalam pasal 140 diatur bahwa produk makanan, minuman, hasil sembelihan, dan jasa penyembelihan wajib bersertifikat halal mulai 18 Oktober 2024.
Pelayanan sertifikat halal dijalankan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kemenag.
Menurut Kepala BPJPH Kemenag Aqil Irham, pemerintah perlu mempersiapkan anggaran yang cukup untuk memfasilitasi sertifikasi halal UMK lewat program deklarasi mandiri.
Selama ini BPJPH Kemenag mengalami keterbatasan anggaran untuk pembiayaan fasilitas sertifikasi halal kategori self declare (deklarasi mandiri).
Setiap tahun Kemenag hanya punya anggaran untuk membiayai 1 juta sertifikat halal untuk self declare.