Kewajiban Sertifikat Halal UMK Ditunda Hingga 2026, Ini Alasannya

SERTIFIKAT HALAL: Pemerintah memutuskan menunda kewajiban sertifikat halal untuk pelaku usaha mikro dan kecil (UMK). FOTO: Jawapos/RB--

KORANRB.ID - Pemerintah memutuskan menunda kewajiban sertifikat halal untuk pelaku usaha mikro dan kecil (UMK).

Sedianya, aturan itu berlaku efektif 18 Oktober 2024. Tetapi, kemudian ditetapkan mundur sampai Oktober 2026.

Di lapangan, terdapat ketimpangan antara jumlah pelaku UMK dengan realisasi sertifikasi halal oleh Kementerian Agama (Kemenag). 

Merujuk data Kementerian Bidang Perekonomian, saat ini jumlah UMK di seluruh Indonesia mencapai 28 juta pelaku.

BACA JUGA:Genjot Penyaluran Kredit Pemilikan Rumah, BTN Usul Subsidi KPR Sampai 10 Tahun

BACA JUGA:XL Axiata dan Smartfren Merger, MoU Bersifat Tidak Mengikat

Sementara itu, realisasi sertifikasi halal untuk UMK baru di angka 3,6 juta.

Perinciannya, 3.473.799 pelaku usaha mikro dan 243.574 pelaku usaha kecil. Dengan kata lain, baru 12,85 persen pelaku UMK yang sudah mengantongi sertifikat halal Kemenag.

Menag Yaqut Cholil Qoumas menyebut penundaan itu sebagai bentuk keberpihakan pemerintah terhadap pelaku UMK di seluruh Indonesia. 

Keputusan itu diambil setelah rapat terbatas yang dipimpin Presiden Joko Widodo pada 15 Mei 2024. 

BACA JUGA:XL Axiata dan Smartfren Merger, MoU Bersifat Tidak Mengikat

BACA JUGA:Oli Asli Motor Matic Honda, AHM Oil MPX2 dan SPX2

”Dengan penundaan ini, pelaku UMK diberi kesempatan untuk mengurus nomor induk berusaha (NIB) dan mengajukan sertifikasi halal sampai Oktober 2026,” katanya kemarin, 16 Mei 2024. 

Dia menegaskan, kebijakan itu untuk mencegah pelaku UMK yang belum memiliki sertifikat halal bermasalah secara hukum. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan